TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, mengatakan putusan praperadilan bersifat final, atau sekali diputus harusnya selesai. Sebab, tak bisa dilakukan peninjauan kembali. “Sekali saja cukup, untuk apa banyak, aneh,” kata Romli kepada Tempo saat dihubungi, Selasa, 24 Mei 2016.
Romli mengatakan hal ini ketika ditanyakan pendapatnya tentang kasus La Nyala Mattalitti yang terus bergulir. La Nyalla tiga kali mengajukan praperadilan dan memenanginya, sementara pihak kejaksaan terus mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini.
Romli mengatakan, ketika keputusan praperadilan terhadap penetapan tersangka seseorang sudah keluar, yang harus dilakukan kejaksaan adalah menghentikan penyidikan atau SP3. “Baru kemudian memulai lead baru,” ucapnya.
Romli juga mencontohkan, jika kasus yang dipermasalahkan adalah korupsi, harus ada bukti berupa kerugian negara melalui audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. “Di praperadilan itu kan bukti hanya ditunjukkan, ada atau enggak.”
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti telah dua kali memenangi praperadilan atas permohonannya membatalkan sprindik yang dikeluarkan kejaksaan atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014.
Selama proses hukum berjalan, La Nyalla berada di luar negeri yang ditengarai di Singapura. Kini penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan memanggil lagi saksi-saksi dugaan korupsi dana hibah Kadin itu.
DIKO OKTARA
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya