TEMPO.CO, Jakarta - Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada pemanggilan kedua, Selasa, 24 Mei 2016, Eddy tidak hadir tanpa keterangan.
"Dua kali mangkir tanpa keterangan, penyidik masih berupaya melacak," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya.
Eddy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno terkait dengan kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga saksi lain yang juga dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus yang sama, tak hadir tanpa keterangan. Mereka adalah anggota Polri yang bernama Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan.
Menurut Yuyuk, tiga saksi lain itu diduga mengetahui banyak soal penyuapan yang dilakukan Doddy kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. "Akan ada permintaan keterangan terkait dengan apa yang dilakukan oleh DAS," ucap Yuyuk. Untuk tiga orang ini, lembaga antikorupsi akan menjadwalkan pemeriksaan ulang.
Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 20 April lalu terhadap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Saat ditangkap, ia kepergok menerima uang suap sebesar Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno.
Lembaga antirasuah menyatakan ini bukan pertama kali Edy mendapatkan duit dari Doddy. Pada Desember tahun lalu, ia menerima Rp 100 juta. Duit itu diduga sebagai pelicin untuk menyelesaikan kasus Lippo.
KPK juga mengembangkan kasus ini pada dugaan keterlibatan Nurhadi. Penyidik telah menggeledah rumah dan ruang kerjanya. Dari sana, tim menemukan petunjuk awal berupa dokumen yang mencantumkan deretan perkara Grup Lippo di MA.
MAYA AYU PUSPITASARI