TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan memanggil lagi saksi-saksi dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 2011–2014 untuk diperiksa. Pemanggilan dijadwalkan pekan ini atau tak lama setelah Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti memenangkan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya.
Kejaksaan merespons kemenangan La Nyalla itu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung enggan menyebut siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil. “Sudah saya tanda tangani (surat panggilannya). Saksi-saksi akan dipanggil lagi, tidak perlu tahu siapa saja,” ucap Maruli, Selasa, 24 Mei 2016.
Maruli juga enggan menyebutkan alat bukti apa saja yang memperkuat sprindik barunya kali ini. Menurut dia, alat bukti lama masih berlaku. Adapun alat bukti baru yang telah dikantongi, Maruli tidak mau menyebutkan. “Alat bukti (dibuka) nanti saja di persidangan, kalau saya umbar-umbar sekarang nanti salah lagi,” katanya.
Maruli berujar tidak mundur setapak pun sampai kasus korupsi La Nyalla disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
La Nyalla Mattalitti merupakan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jawa Timur terkait dengan pembelian saham perdana di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012, dan pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama pada 2011.
Sejak ditetapkan tersangka, La Nyalla, yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, melarikan diri ke Singapura untuk menghindari jerat hukum. La Nyalla tiga kali memenangi praperadilan atas permohonannya untuk membatalkan sprindik yang dikeluarkan Kejaksaan.
Kemenangan terakhirnya diputuskan hakim tunggal Mangapul Girsang, Senin, 23 Mei 2016. Mengapul menyatakan surat perintah penyidikan dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2011-2014 tidak sah.
Maruli tidak akan menyerah melanjutkan kasus ini. Bahkan dia menyatakan, sampai seluruh hakim Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa praperadilan, Maruli akan tetap mengeluarkan sprindik baru. “Saya bertekad kasus ini harus sampai ke pengadilan tindak pidana korupsi,” katanya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH