TEMPO.CO, Kupang - Warga Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu, Nusa Tengara Timur, menyerahkan dua pucuk senapan buatan Jerman tahun 1941 kepada Tentara Nasional Indonesia di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste, Selasa, 24 Mei 2016.
Senjata kuno tersebut masih digunakan warga perbatasan untuk berburu di hutan. Dengan penyerahan ini, senjata organik yang telah diamankan TNI sebanyak 15 pucuk. Sebelumnya, anggota TNI menyita 13 senjata api yang diduga ilegal dari tangan warga di perbatasan.
Penyerahan senjata dilakukan di markas Komando Distrik Militer 1605 Belu. Senjata api jenis laras panjang ini merupakan peninggalan zaman perang. Meski kondisinya telah berkarat dan tidak beramunisi, senjata ini masih aktif sehingga tidak diperbolehkan disimpan atau dimiliki warga karena rawan disalahgunakan.
"Kami berterima kasih kepada warga yang mau menyerahkan senjata api ke pihak kami," kata Komandan Kodim Belu Letnan Kolonel Mohamad Nanang Nazrudin.
Nanang berharap masyarakat yang masih menyimpan senjata api yang masih aktif maupun yang tidak aktif segera menyerahkan kepada TNI. Sebab, kata dia, warga sipil dilarang memiliki senjata api dalam bentuk apa pun. "Kami berharap warga yang masih memiliki senjata api untuk segera menyerahkan ke pihak berwajib," ujarnya.
Kepala Desa Silawan, Ferdinan Monez, juga mengimbau warga perbatasan kedua negara yang masih memegang senjata api agar segera diserahkan kepada aparat keamanan. "Jika masih ada, dianggap ilegal, karena tidak miliki izin," ujarnya.
YOHANES SEO