TEMPO.CO, Bengkulu - Sesuai dengan jadwal, seharusnya hari ini, Selasa, 24 Mei 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menggelar sidang putusan kasus korupsi RSUD M. Yunus. Namun sidang ditunda karena hakim dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin, 23 Mei 2016.
"Sidang hari ini ditunda sementara waktu, sampai ada penetapan majelis hakim yang baru dari Ketua Pengadilan Negeri," kata Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik, kepada wartawan, Selasa, 24 Mei 2016.
Jonner Manik menjelaskan bahwa sidang putusan itu seharusnya dipimpin oleh Hakim Janner Purba dengan hakim anggota Toton dan Siti Insyira.
Joner membenarkan bahwa kedua hakim dalam kasus korupsi RSUD M. Yunus tersebut, yakni Janner Purba dan Toton, ditangkap KPK.
Sidang seharusnya menjatuhkan terdakwa mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus berinisial SS dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M. Yunus berinisial ES.
Jaksa menyatakan keduanya bersalah dan menuntut mereka 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jonner mengaku belum mengetahui apakah penangkapan Janner Purba berkaitan dengan kasus RSUD.
PHESI ESTER JULIKAWATI