TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin bereaksi menanggapi munculnya wacana penambahan jumlah komisi di parlemen untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi DPR, yaitu dalam hal legislasi, pengawasan, anggaran, dan budgeting.
"Kalau wacana, kami tidak bisa membendung. Yang pasti harus ada perubahan tata tertib dan peraturan, bahkan bisa jadi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) juga," ujar Akom, sapaan akrab Ade Komarudin, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
Akom berujar, hingga kini, obrolan soal penambahan komisi itu masih sebatas wacana dan diskusi di internal parlemen. "Belum ada fraksi yang memberi masukan secara resmi," katanya.
Wacana penambahan komisi disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemerintahan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Riza Patria. "Jumlah komisi yang ada di DPR perlu ditambah agar bisa efektif dan efisien. Mitra kerjanya terlalu banyak," katanya di Cikini, Jakarta, Ahad, 22 Mei 2016.
Saat ini, DPR memiliki sebelas komisi, yang masing-masing fokus di bidang tertentu dan bermitra dengan lembaga atau kementerian. Wacana yang sempat muncul adalah menambah jumlah komisi menjadi 13.
Riza berujar, kebutuhan penambahan komisi ini perlu dipertimbangkan guna meningkatkan kinerja dewan. Saat ini, setiap komisi bermitra dengan 12-14 kementerian dan lembaga. "Karena banyak mitra, dalam setahun, ketemunya saja terbatas. Jadi satu komisi itu pegang empat sampai lima kementerian. Kalau enggak, nanti DPR cuma jadi forum silaturahmi dengan pemerintah," tuturnya.
Dengan kondisi seperti sekarang, Riza mengatakan waktu pertemuan antara komisi dan mitra dari pemerintah habis untuk membahas anggaran. "Fungsi pengawasan kurang, pembahasan undang-undang juga belum mendalam seperti yang diharapkan," ucapnya.
GHOIDA RAHMAH