Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 2,5 Tahun, Politikus Penyuap PDIP Damayanti Protes

image-gnews
Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir Menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu
Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir Menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 23 Mei 2016. Terdakwa suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara.

"Harapannya ya bebas," kata Abdul Khoir tertawa. Ia tak mau banyak berkomentar seusai sidang tuntutan hari ini.

Haeruddin Masarro, kuasa hukum Abdul Khoir, mengatakan tuntutan hukuman penjara bagi kliennya belum mencerminkan bahwa justice collaborator yang diajukan diterima. Kalau diterima, seharusnya tuntutan bisa lebih ringan.

Selain itu, menurut Haeruddin, bahasa yang digunakan jaksa penuntut umum tidak tepat. Dalam tuntutan disebutkan bahwa Abdul Khoir terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merupakan gabungan dari beberapa perbuatan.

"Salah satu unsur korupsi itu merugikan negara. Padahal ini tidak ada kerugian negara," ujar Haeruddin. "Kalau suap, boleh kita bicarakan, tapi ini disebutnya korupsi. Ini kan salah. Bahasa hukum itu harus jelas."

Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kristanti Yuni Purnawati mengatakan Abdul Khoir terbukti memberi suap kepada anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR Budi Suprianto, Kepala BPJN IX Amran H.I. Mustary, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, dan anggota Komisi V DPR Musa Zainudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada Amran H.I. Mustary, Abdul Khoir terbukti memberikan uang Rp 15,606 miliar dan Sin$ 223.270 serta satu handphone iPhone 6 senilai Rp 11,5 juta. Selain itu, Abdul Khoir terbukti membantu Joni Laos memberikan uang kepada Amran Rp 1,5 miliar.

Abdul Khoir juga terbukti memberikan duit kepada Andi Taufan Tiro Rp 2,2 miliar dan Sin$ 462.789. Sedangkan kepada Musa Zainudin, Abdul Khoir memberikan Rp 4,8 miliar dan Sin$ 328.377.

Sementara itu, Damayanti menerima Sin$ 328 ribu dan US$ 72.727. Untuk Budi Suprianto, Abdul Khoir memberinya Sin$ 404 ribu.

Akibatnya, Abdul Khoir diancam pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUD Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

8 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

9 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

19 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

6 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.