TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 23 Mei 2016. Terdakwa suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara.
"Harapannya ya bebas," kata Abdul Khoir tertawa. Ia tak mau banyak berkomentar seusai sidang tuntutan hari ini.
Haeruddin Masarro, kuasa hukum Abdul Khoir, mengatakan tuntutan hukuman penjara bagi kliennya belum mencerminkan bahwa justice collaborator yang diajukan diterima. Kalau diterima, seharusnya tuntutan bisa lebih ringan.
Selain itu, menurut Haeruddin, bahasa yang digunakan jaksa penuntut umum tidak tepat. Dalam tuntutan disebutkan bahwa Abdul Khoir terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merupakan gabungan dari beberapa perbuatan.
"Salah satu unsur korupsi itu merugikan negara. Padahal ini tidak ada kerugian negara," ujar Haeruddin. "Kalau suap, boleh kita bicarakan, tapi ini disebutnya korupsi. Ini kan salah. Bahasa hukum itu harus jelas."
Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kristanti Yuni Purnawati mengatakan Abdul Khoir terbukti memberi suap kepada anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR Budi Suprianto, Kepala BPJN IX Amran H.I. Mustary, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, dan anggota Komisi V DPR Musa Zainudin.
Kepada Amran H.I. Mustary, Abdul Khoir terbukti memberikan uang Rp 15,606 miliar dan Sin$ 223.270 serta satu handphone iPhone 6 senilai Rp 11,5 juta. Selain itu, Abdul Khoir terbukti membantu Joni Laos memberikan uang kepada Amran Rp 1,5 miliar.
Abdul Khoir juga terbukti memberikan duit kepada Andi Taufan Tiro Rp 2,2 miliar dan Sin$ 462.789. Sedangkan kepada Musa Zainudin, Abdul Khoir memberikan Rp 4,8 miliar dan Sin$ 328.377.
Sementara itu, Damayanti menerima Sin$ 328 ribu dan US$ 72.727. Untuk Budi Suprianto, Abdul Khoir memberinya Sin$ 404 ribu.
Akibatnya, Abdul Khoir diancam pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUD Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
MAYA AYU PUSPITASARI