TEMPO.CO, Kediri - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin siang ini, 23 Mei 2016, akan membacakan putusan terhadap Soni Sandra, 63 tahun, terdakwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak-anak di bawah umur.
Pengusaha konstruksi itu dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh kejaksaan atas pelanggaran pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ini adalah sidang pembacaan vonis kedua bagi Soni. Kamis lalu, 19 Mei 2016, dia divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selain hukuman badan, Soni juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara. Namun, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakini 13 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam pulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipuk Firman Riyadi mengatakan Soni layak dituntut hukuman tinggi atas perbuatannya. “Kami berusaha memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 23 Mei 2016.
Dia berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri akan memberikan hukuman sesuai tuntutan jaksa. Bahkan lebih berat dari yang diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Menurut Pipuk, tuntutan 14 tahun penjara memiliki alasan tertentu, meski setahun lebih rendah dari ketentuan undang-undang. Di antaranya, perbuatan Soni tidak menimbulkan dampak luar biasa bagi korban. Bahkan perbuatan dilakukan atas kesepakatan terdakwa dan korban, sehingga tak bisa dikategorikan sebagai tindak perkosaan di bawah ancaman. “Karena itu kami tak menuntut maksimal, tapi sudah sangat tinggi,” ujarnya.
Dalam sidang nanti, pengadilan akan menghadirkan dua korban persetubuhan Soni. Dua korban itu diketahui mencabut laporannya di Kepolisian Resor Kota Kediri setelah menerima uang dari Soni.
Hal ini terungkap pula dalam persidangan. Korban menerima kompensasi uang dari terdakwa agar mencabut laporan. “Korban yang mencabut laporan sudah menerima uang dari terdakwa,” ucap Pipuk.
Pipuk menegaskan, pencabutan laporan itu tidak mempengaruhi dakwaan maupun tuntutan jaksa kepada pengusaha rekanan Pemerintah Kota dan Kabupaten Kediri itu. Bahkan, meski terdakwa terus menyangkal perbuatannya, jaksa telah mengajukan alat bukti berupa buku tamu menginap dan karyawan Hotel Bukit Daun yang membenarkan kedatangan Soni.
Penasehat hukum terdakwa, Arifin, terus membantah Soni telah memberi uang kepada korban untuk mencabut laporan. Dia justru mengatakan kliennya menjadi korban pemerasan aktivis LSM yang melaporkan kasus itu ke polisi. “Klien kami yang justru diperas oleh LSM,” katanya.
HARI TRI WASONO