Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soni Sandra Hadapi Sidang Putusan yang Kedua

image-gnews
Terdakwa kasus pencabulan Soni Sandra sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri, 19 Mei 2016. HARI TRI WARSONO
Terdakwa kasus pencabulan Soni Sandra sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri, 19 Mei 2016. HARI TRI WARSONO
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin siang ini, 23 Mei 2016, akan membacakan putusan terhadap Soni Sandra, 63 tahun, terdakwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak-anak di bawah umur.

Pengusaha konstruksi itu dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh kejaksaan atas pelanggaran pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ini adalah sidang pembacaan vonis kedua bagi Soni. Kamis lalu, 19 Mei 2016, dia divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selain hukuman badan, Soni juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara. Namun, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakini 13 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam pulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipuk Firman Riyadi mengatakan Soni layak dituntut hukuman tinggi atas perbuatannya. “Kami berusaha memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 23 Mei 2016.

Dia berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri akan memberikan hukuman sesuai tuntutan jaksa. Bahkan lebih berat dari yang diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Menurut Pipuk, tuntutan 14 tahun penjara memiliki alasan tertentu, meski setahun lebih rendah dari ketentuan undang-undang. Di antaranya, perbuatan Soni tidak menimbulkan dampak luar biasa bagi korban. Bahkan perbuatan dilakukan atas kesepakatan terdakwa dan korban, sehingga tak bisa dikategorikan sebagai tindak perkosaan di bawah ancaman. “Karena itu kami tak menuntut maksimal, tapi sudah sangat tinggi,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang nanti, pengadilan akan menghadirkan dua korban persetubuhan Soni. Dua korban itu diketahui mencabut laporannya di Kepolisian Resor Kota Kediri setelah menerima uang dari Soni.

Hal ini terungkap pula dalam persidangan. Korban menerima kompensasi uang dari terdakwa agar mencabut laporan. “Korban yang mencabut laporan sudah menerima uang dari terdakwa,” ucap Pipuk.

Pipuk menegaskan, pencabutan laporan itu tidak mempengaruhi dakwaan maupun tuntutan jaksa kepada pengusaha rekanan Pemerintah Kota dan Kabupaten Kediri itu. Bahkan, meski terdakwa terus menyangkal perbuatannya, jaksa telah mengajukan alat bukti berupa buku tamu menginap dan karyawan Hotel Bukit Daun yang membenarkan kedatangan Soni.

Penasehat hukum terdakwa, Arifin, terus membantah Soni telah memberi uang kepada korban untuk mencabut laporan. Dia justru mengatakan kliennya menjadi korban pemerasan aktivis LSM yang melaporkan kasus itu ke polisi. “Klien kami yang justru diperas oleh LSM,” katanya.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

32 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

39 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

53 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

54 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

54 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

55 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.