TEMPO.CO, Bandung - Ombudsman Republik Indonesia, akan segera mengeluarkan rilis ihwal nama-nama pejabat yang dinilai memiliki reputasi membangkang terhadap rekomendasi yang dititahkan Ombudsman yang diantaranya terkait masalah pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan kategori pembangkang itu salah satunya disematkan bagi pejabat yang tidak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman ihwal pelayanan publik.
"Kami sekarang sedang merampungkan draff-nya dan nantinya akan diterbitkan pejabat pembangkang, sudah ada inisiasi degan KSP (Kantor Staff Presiden (KSP) juga," ujar Saragih kepada wartawan di kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jalan Kebon Waru Utara, Kota Bandung, Senin, 23 Mei 2016.
Menurut Saragih, upaya penerbitan nama-nama pejabat dengan kategorisasi sebagai pembangkang itu, bakal dijadikan bahan pertimbangan pemerintah untuk menindak tegas para pejabat pembangkang itu. "Itu bukan aturan, tapi rilis yang akan kami sampaikan nanti. Itu akan jadi penilaian pemerintah pusat jadi ada semacam daftar pembangkang," katanya.
Langkah yang ditempuh Ombudsman ihwal rencana mengeluarkan beberapa nama pejabat pembangkang itu, dirasa tepat dilakukan oleh Ombudsman. Sebab, Ombudsman memiliki kewajiban untuk mengeluarkan nama-nama pejabat pembangkang itu. "Kita tidak dituntut pencemaran nama baik karena kita disuruh merilis kok, kita juga punya imunitas untuk itu," ujarnya.
Saragih mengatakan sebelum dikeluarkan rilis nama-nama pejabat yang masuk kategori pembangkang, Ombudsman terlebih dahulu akan memanggil pejabat bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan meminta mereka menjalankan rekomendasi yang dititahkan Ombudsman kepada pejabat bersabgkutan.
"Prosedurnya bertahap, dari 72 rekomendasi sudah progres dan sedang dilakukan dari tahun 2013 hingga 2015. Kan kita lakukan beberapa tahap, seperti langkah persuasi, kita fasilitasi dan kembali mengingatkan agar melakukan apa yang kami rekomendasikan, tapi kalau masih membangkang ya terpaksa kami keluarkan rilis namanya," katanya.
Saat ini, Saragih mengatakan Ombudsman sedang menggodok belasan nama pejabat yang kemungkinan masuk dalam daftar kategori pejabat pembangkang. Diantaranya, berasal dari kepala daerah, kepala Dinas hingga level Menteri.
AMINUDIN A.S.