Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Penganiaya Ajudan Dandim Lamongan Dituntut 10 dan 15 Bulan

image-gnews
Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Madiun – Oditur Militer menuntut dua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala Andi Pria Dwi Harsono, anggota Komando Distrik Militer 0812 Lamongan, Jawa Timur dengan hukuman berbeda. Terdakwa satu yakni, Sersan Mayor Joko Widodo dituntut hukuman 10 bulan penjara dan terdakwa dua Sersan Satu M. Amzah dituntut 15 bulan penjara.

Otidur Militer Letnan Kolonel (Laut) Ediyanto Kesuma mengatakan bahwa terdakwa satu terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hal ini karena Serma Joko Widodo turut serta melakukan penganiayaan, yakni dengan memukulkan selang air dan gulungan kertas koran ke tubuh korban.

"Hanya mengambil alih penganiayaan yang dilakukan oleh saksi satu (Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam) dan memukul korban dengan pelan,’’ kata Ediyanto saat sidang dengan agenda tuntutan berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III -13 Madiun, Jawa Timur, Senin, 23 Mei 2016.

Menurut dia, hal yang meringangkan bagi terdakwa satu karena tidak punya motivasi pribadi melakukan penganiayaan. Selain itu, sempat memberikan saran kepada Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam, yang dalam berkas perkara lain disebut sebagai terdakwa, memindahkan korban dari ruang Unit Intelijen ke sel tahanan Markas Kodim setempat.

Hal ini guna memproses hukum lebih lanjut tentang tuduhan bahwa korban melakukan pelecehan seksual terhadap GA, 4 tahun, anak bungsu Komandan Kodim 0812 Lamongan. Namun saran dari terdakwa satu tidak digubris, bahkan Ade Rizal semakin beringas melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ajudannya tersebut pada 11-13 Oktober 2014. Kopka Andi akhirnya tewas. Jenazahnya ditemukan tergantung di ruang Unit Intelijen.

Sedangkan terdakwa dua dituntut dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto 56 ayat ke 2 KUHP. Sebab, M Amzah terbukti memberikan bantuan dengan mengambilkan sepotong selang air yang digunakan Ade Rizal melakukan penganiayaan terhadap korban. "Hal yang memberatkan karena terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan saat sidang,’’ ujar Ediyanto membacakan berkas tuntutannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang memberatkan lain karena terdakwa telah mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Sedangkan hal yang meringangkan karena tidak mempunyai motivasi pribadi melakukan penganiyaan terhadap korban. Keterlibatan para terdakwa hanya mengikuti perintah dari atasannya, yakni Komandan Kodim 0812. Perkara penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Pria Dwi Harsono ini menyeret enam terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama bagi Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah yang telah menjalani sidang tuntutan, Senin, 23 Mei 2016. Berkas kedua bagi terdakwa Serma agen Purnama, Serka Mintoro, dan Serda Agustinus Merin. Pada hari dan majelis hakim yang sama-sama diketuai Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani, mereka menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Adapun berkas perkara ketiga untuk terdakwa Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam. Sidang bagi terdakwa ini bakal berlangsung di Penngadilan Militer Tinggi di Surabaya setelah persidangan para terdakwa lain di Pengadilan Militer III-13 Madiun selesai.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

4 jam lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

Direktur Operasi Grab Indonesia Regional Jabodetabek Tyas Widyastuti menyatakan masih melakukan investigasi internal perihal dugaan upaya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan oleh mitra sopir Grab terhadap penumpangnya.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

14 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

2 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

Kapuspen TNI menyebut kekerasan atau penganiayaan di Papua hanya dilakukan oleh beberapa anggota saja.


Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

TNI memastikan anggotanya yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga Papua akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.


42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

TNI telah memeriksa 42 anggota terkait video aksi kekerasan terhadap warga Papua.


Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Pangdam Cendrawasih Mayor Jenderal Izak Pangemanan mengungkap kronologi penganiayaan warga Papua yang dilakukan anggota TNI.


8 Anggota TNI Ditahan Buntut Siksa Warga Papua di Dalam Tong

3 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
8 Anggota TNI Ditahan Buntut Siksa Warga Papua di Dalam Tong

8 anggota TNI Yonif 300/Bjw yang diduga melakukan penganiayaan pada warga Papua telah ditahan.


Polisi Tangkap Pemuda di Karawaci Tangerang yang Aniaya Lansia Seperti Adegan Smackdown

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Tangkap Pemuda di Karawaci Tangerang yang Aniaya Lansia Seperti Adegan Smackdown

Polisi menangkap pemuda yang menganiaya seorang lansia seperti adegan smackdown di Karawaci, Tangerang.