Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Lagi, Total Hukuman Soni Sandra 19 Tahun Penjara

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus pencabulan Soni Sandra sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri, 19 Mei 2016. HARI TRI WARSONO
Terdakwa kasus pencabulan Soni Sandra sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri, 19 Mei 2016. HARI TRI WARSONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha cabul Soni Sandra, 60 tahun, dipastikan menghabiskan sisa hidup di dalam penjara. Setelah sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Kota Kediri, predator anak ini kembali dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kabupaten Kediri pada Senin 23 Mei 2016. Selain hukuman penjara 10 tahun, Soni Sandra juga didenda Rp 300 juta.

Pengusaha konstruksi yang kerap menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten dan Kota Kediri ini dianggap terbukti melakukan persetubuhan kepada dua anak di bawah umur yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. “Mempertimbangkan sikap terdakwa yang tak mengakui perbuatannya, memutuskan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek dalam sidang yang digelar hingga siang tadi.

Putusan tersebut empat tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara. Hakim meyakini terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana persetubuhan dengan rayuan kepada sejumlah anak di bawah umur. Selain kesaksian dua orang korban yang dihadirkan jaksa, hakim juga mendapat keterangan petugas Hotel Bukit Daun yang menyaksikan Soni Sandra kerap menyewa kamar di hari yang sama dengan pengakuan korban.

Selain itu, catatan plat nomor sedan Toyota Vios warna silver yang dimiliki petugas keamanan identik dengan kendaraan yang dimiliki Soni Sandra saat menginap di Hotel Bukit Daun bersama para korbannya. Meski perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan korban dan diikuti dengan pembayaran uang, namun tindak persetubuhan dengan anak di bawah umur tak bisa ditolerir oleh undang-undang.

Kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke mengaku tak terkejut atas putusan tersebut. Sejak awal dia menduga ada sikap “lebay” yang dilakukan kejaksaan dan dan pengadilan negeri kota dan kabupaten dalam kasus ini. Kedua insitusi berlomba membuat tuntutan tinggi dan menjatuhkan vonis tinggi tanpa didasari fakta persidangan yang ada. Dia mencontohkan, pernyataan korban yang mengaku melakukan hubungan intim dengan Soni Sandra atas ajakan temannya telah menggugurkan adanya upaya bujuk rayu terdakwa. “Terdakwa tidak melakukan bujuk rayu seperti yang dituduhkan pasal 81 (UU Perlindungan Anak), tetapi temannya,” kata Sudiman.

Selain itu, penerapan pasal 65 KUHP soal penggabungan perbuatan pidana yang menjadi dasar putusan hakim tak seharusnya membuat terdakwa disidangkan di dua pengadilan secara berbeda. Dengan tindak pidana dan materi pemeriksaan yang sama, seharusnya kasus ini cukup disidangkan di satu pengadilan saja. Sehingga Soni Sandra hanya akan menerima satu putusan pidana sesuai pasal yang disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara dengan disidangkan di dua tempat, Soni Sandra harus menerima ganjaran pidana penjara 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri dan 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sehingga total hukuman yang dijalani terdakwa 19 tahun penjara dan denda Rp 550 juta. “Ini kan sudah melampaui hukuman maksimal 15 tahun penjara yang diatur undang-undang,” kata Sudirman.

Namun demikian Sudiman belum memutuskan apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidak. Mereka masih berkonsentrasi pada pemulihan psikis terdakwa di tengah penyakit jantung yang diderita.

Berbeda dengan terdakwa, jaksa penuntut umum justru langsung mengajukan upaya banding. Mereka menganggap keputusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dibanding perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. “Kami sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan mengajukan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipuk Firman yang hadir di pengadilan.

Dia berharap pengadilan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara karena perilaku terdakwa telah merusak masa depan anak-anak. Selain itu perbuatan tersebut juga telah menjadi perhatian masyarakat luas dan memicu keresahan.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

22 jam lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

7 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

17 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

20 hari lalu

Sebuah tanah lapang tempat terjadinya perkosaan terhadap turis asal Inggris yang sedang berlibur ke Goa, India. Sumber: CNN.com
Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

26 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Pemandangan rumah-rumah yang rusak, menyusul infiltrasi mematikan oleh kelompol Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Kfar Aza di Israel selatan, 18 Oktober 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.


Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.


Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Ginekolog dan aktivis Republik Demokratik Kongo Denis Mukwege, yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2018 mengumumkan pencalonannya untuk pemilihan presiden pada bulan Desember 2023 di gereja Paroki Fatima di Kinshasa , Republik Demokratik Kongo 2 Oktober 2023. REUTERS/Justin Makangara
Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember


PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

Jasminka Dzumhur, Erik Mose dan Pablo de Greiff, anggota Komisi Penyelidikan Internasional Independen tentang Ukraina, menghadiri konferensi pers di Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, 23 September 2022. REUTERS/Denis Balibouse
PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas


Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

John Griffin. nypost.com
Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun