TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol. Mereka juga belum memiliki rencana untuk membuat aturan tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surakarta Triyana mengatakan bahwa sebenarnya Surakarta pernah merancang peraturan tersebut. "Sudah kami ajukan ke legislatif pada dua tahun lalu," katanya, Senin 23 Mei 2016.
Hanya saja, penyusunan peraturan daerah itu akhirnya kandas lantaran masih banyak penolakan dari sebagian masyarakat. Pihaknya juga belum berencana untuk mengajukannya kembali.
"Saat ini kami menggunakan aturan dari Peraturan Menteri Perdagangan," katanya. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurut Triyana, pihaknya mengatur peredaran minuman beralkohol sesuai dengan peraturan tersebut. "Sejauh ini bisa berjalan dengan baik," katanya. Para pengusaha juga mematuhi aturan tersebut meski Surakarta tidak memiliki peraturan yang bersifat khusus.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah melakukan sinkronisasi perda tentang minuman beralkohol dengan aturan di atasnya. Dia juga meminta agar aturan yang tidak sesuai direvisi atau dicabut.
"Jika perda harus sesuai dengan aturan di atasnya, untuk apa dibuat," katanya. Artinya, pihaknya sudah memiliki perangkat hukum untuk mengatur berupa peraturan menteri. "Sudah tidak perlu ada perda," katanya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Surakarta, Toto Amanto juga menyebut peraturan menteri tersebut sudah cukup untuk pengaturan peredaran minuman beralkohol. "Tidak berpengaruh untuk investasi dan pariwisata," katanya.
Menurutnya, hampir semua hotel yang berbintang tiga ke atas memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. "Ini juga sudah sesuai dengan peraturan menteri," katanya.
Sedangkan penjualan minuman beralkohol di minimarket tidak diperkenankan. "Boleh dicek, tidak ada yang berani melanggar," kata Toto. Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan tersebut menjadi kewenangan bagi polisi untuk penindakannya.
AHMAD RAFIQ