Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surakarta Tidak Perlukan Perda Minuman Beralkohol

Editor

Zed abidien

image-gnews
Pengunjung memilih minuman beralkohol di Mall Plaza Indonesia, Jakarta, 18 Mei 2015. Bank Dunia mencatat, pertumbuhan kelas menengah dari nol persen pada tahun 1999 menjadi 6,5 persen pada tahun 2011 menjadi 130 juta jiwa dan Diperkirakan juga angka tersebut bakal meningkat menjadi 141 juta pada 2030. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pengunjung memilih minuman beralkohol di Mall Plaza Indonesia, Jakarta, 18 Mei 2015. Bank Dunia mencatat, pertumbuhan kelas menengah dari nol persen pada tahun 1999 menjadi 6,5 persen pada tahun 2011 menjadi 130 juta jiwa dan Diperkirakan juga angka tersebut bakal meningkat menjadi 141 juta pada 2030. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol. Mereka juga belum memiliki rencana untuk membuat aturan tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surakarta Triyana mengatakan bahwa sebenarnya Surakarta pernah merancang peraturan tersebut. "Sudah kami ajukan ke legislatif pada dua tahun lalu," katanya, Senin 23 Mei 2016.

Hanya saja, penyusunan peraturan daerah itu akhirnya kandas lantaran masih banyak penolakan dari sebagian masyarakat. Pihaknya juga belum berencana untuk mengajukannya kembali.

"Saat ini kami menggunakan aturan dari Peraturan Menteri Perdagangan," katanya. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Triyana, pihaknya mengatur peredaran minuman beralkohol sesuai dengan peraturan tersebut. "Sejauh ini bisa berjalan dengan baik," katanya. Para pengusaha juga mematuhi aturan tersebut meski Surakarta tidak memiliki peraturan yang bersifat khusus.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah melakukan sinkronisasi perda tentang minuman beralkohol dengan aturan di atasnya. Dia juga meminta agar aturan yang tidak sesuai direvisi atau dicabut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika perda harus sesuai dengan aturan di atasnya, untuk apa dibuat," katanya. Artinya, pihaknya sudah memiliki perangkat hukum untuk mengatur berupa peraturan menteri. "Sudah tidak perlu ada perda," katanya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Surakarta, Toto Amanto juga menyebut peraturan menteri tersebut sudah cukup untuk pengaturan peredaran minuman beralkohol. "Tidak berpengaruh untuk investasi dan pariwisata," katanya.

Menurutnya, hampir semua hotel yang berbintang tiga ke atas memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. "Ini juga sudah sesuai dengan peraturan menteri," katanya.

Sedangkan penjualan minuman beralkohol di minimarket tidak diperkenankan. "Boleh dicek, tidak ada yang berani melanggar," kata Toto. Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan tersebut menjadi kewenangan bagi polisi untuk penindakannya.

AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Bermitra dengan IPDN Beri Pelatihan Bahasa Inggris

16 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Bermitra dengan IPDN Beri Pelatihan Bahasa Inggris

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta bermitra dengan IPDN memberikan pelatihan Bahasa Inggris kepada mahasiswa dan dosen IPDN


Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

29 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

29 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

34 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

Sosok Thomas Umbu Pati Pejabat Otorita IKN yang menandatangani surat peringatan penggusuran


Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

34 hari lalu

Pekerja melakukan uji rasa saat pembuatan arak iwak arumery yang menjadi suvenir dalam side event atau acara sampingan G20 Bali di Denpasar, Bali, Jumat 9 September 2022 Minuman beralkohol tradisional khas Bali berbahan dasar buah lontar dan kelapa yang dicampur dengan rempah-rempah dan buah-buahan untuk memberikan citarasa tersebut sebagai suvenir bagi delegasi saat side event G20 di Bali pada bulan Agustus 2022. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

56 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Ini Syarat dan Berkas Administrasi Seleksi Calon Praja IPDN

12 Januari 2024

Ilustrasi praja IPDN. Dok. IPDN
Ini Syarat dan Berkas Administrasi Seleksi Calon Praja IPDN

Pada tahun 2023, tercatat jumlah pendaftar IPDN menyentuh angka 25.105 orang.


RUU DKJ Sebut Gubernur Ditunjuk Presiden, Tito Karnavian hingga Anies Baswedan Menolak

8 Desember 2023

Suasana area Monumen Nasional di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Terkait wacana perubahan nama DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan seluruh warga DKI Jakarta nantinya harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi DKJ. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
RUU DKJ Sebut Gubernur Ditunjuk Presiden, Tito Karnavian hingga Anies Baswedan Menolak

RUU DKJ menyebutkan bahwa Gubernur ditunjuk Presiden tal melalui Pilkada seperti biasanya. Tito Karnavian hingga Anies Baswedan menolak.


RUU DKJ, Dekan IPDN: Gubernur Ditunjuk Presiden tidak Logis

7 Desember 2023

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN, Halilul Khairi. Foto: rum/HUMAS MENPANRB
RUU DKJ, Dekan IPDN: Gubernur Ditunjuk Presiden tidak Logis

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi menjadi salah satu pakar yang diundang oleh Baleg DPR RI untuk membahas RUU DKJ


Asal-usul Nama Jatinangor Tak Lepas dari Baron Baud Pemilik Perkebunan Teh

1 November 2023

Jembatan kereta api Cikuda yang dibangun pada 1918 dengan latar apartemen dan Gunung Geulis, di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 10 Januari 2015. Di kawasan Jatinangor juga terdapat Menara Loji atau menara bel yang dibangun sekitar tahun 1800-an di perkebunan milik W. A. Baud dengan gaya neo-gothic yang berfungsi sebagai penanda waktu kerja buruh perkebunan. TEMPO/Prima Mulia
Asal-usul Nama Jatinangor Tak Lepas dari Baron Baud Pemilik Perkebunan Teh

Jatinangor saat ini menjadi kawasan pendidikan tinggi di Jawa Barat. Begini asal mula namanya.