TEMPO.CO, Makassar- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengusut dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Proyek tahap ketiga itu menelan anggaran negara sebesar Rp 500 miliar.
"Penyelidik telah menemukan indikasi penyimpangan," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Marang, di Makassar, Jumat sore, 20 Mei 2016.
Menurut Marang, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembebasan lahan itu. Proses pembayaran lahan yang dimulai sejak 2015 itu diduga tidak sesuai dengan taksiran harga lahan.
"Kami temukan fakta adanya dugaan mark up anggaran," ujar Marang.
Selain itu, lanjut Marang, penyelidik juga menemukan adanya kesalahan pembayaran dalam transaksi jual beli lahan seluas 60 hektare itu. Dia menolak membeberkan secara detail modus kesalahan bayar tersebut.
"Penyelidik tengah merampungkan laporan hasil pengumpulan bahan keterangan," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa itu.
Marang menyatakan pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan awal. Selanjutnya, kata dia, perkara itu akan diserahkan kepada bidang pidana khusus untuk didalami dengan lebih jelas.
"Kami tidak serahkan perkara ini jika memang tidak ada temuan awal," tutur Marang.
Sejak perkara ini diusut, kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya dari pihak Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Badan Pertanahan Nasional Makassar, panitia pengadaan lahan, dan pemilik lahan.
Juru bicara dan bagian hukum Angkasa Pura 1, Turah Ajiari membenarkan pengusutan proyek itu. Menurut dia, pihaknya sudah beberapa kali diminta klarifikasi oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi.
"Kami kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan," ujar Turah.
Menurut dia, proses pembebasan lahan sudah sesuai prosedur. Turah mengatakan pihaknya hanya bertindak melakukan pembayaran setelah verifikasi pemilik lahan selesai dilakukan oleh panitia pembebasan lahan dan Badan Pertanahan Nasional.
"Kami tidak akan membayar bila tidak ada rekomendasi secara resmi," ujar dia.
ABDUL RAHMAN