TEMPO.CO, Banjarmasin - Penyidik Subdirektorat Narkoba II Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan resmi menetapkan Hendra Prayuda bin Wahyu, 35 tahun, sebagai tersangka penjual narkoba jenis sabu. Kepala Subdit Narkoba II Ajun Komisaris Besar Agus Durijanto mengatakan Hendra diketahui kerap menjual sabu kepada rekan-rekannya.
Polisi menangkap Hendra di rumah pribadinya di Jalan Dahlia I Nomor 35, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Sabtu sore pekan lalu. Sebelumnya, Agus enggan memastikan peran Hendra, apakah sekadar pemakai atau penjual sabu.
Saat itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepuluh paket sabu seberat 2,24 gram, timbangan digital, satu tabung penyimpan sabu, dan satu ponsel. “Kadang dijual ke temannya sendiri. Jadi ya pemakai dan penjual,” kata Agus kepada Tempo, Jumat, 20 Mei 2016.
Agus bakal menjerat Hendra menggunakan dua pasal sekaligus, yakni 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. Kalau hukuman mati, tanya ke hakim saja,” ujarnya.
Hendra Prayuda merupakan anak Ketua Pemuda Pancasila Kota Banjarmasin Wahyu P. Dimintai tanggapan atas status Hendra, Wahyu mengaku malu atas perbuatan anaknya. Wahyu sejatinya tahu bahwa Hendra kerap memakai narkoba. “Sudah saya peringatkan, jangan pakai narkoba. Saya usir dia dari rumah, malu saya,” tutur Wahyu kepada Tempo.
Sebagai bekas anggota provos di Polda Kalimantan Selatan, Wahyu mengatakan enggan menoleransi perbuatan Hendra yang kedapatan menjual narkoba. Menurut Wahyu, Hendra sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tambang batu bara sebagai operator alat berat. Lantaran trauma melihat rekan kerjanya tewas di area tambang, Hendra mengundurkan diri.
“Saya suruh dia cari kerja lain, lihat lowongan-lowongan di koran, masukkan lamaran. Tapi enggak mau, ya sudah. Saya minta istrinya mewanti-wanti tidak pakai narkoba. Kalau (kasus) membunuh sih, saya bela-belain,” ucap Wahyu.
DIANANTA P. SUMEDI