TEMPO.CO, Klaten - Jumlah tersangka kasus pemerkosaan terhadap LS, 13 tahun, siswi sekolah dasar kelas VI asal Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, bertambah satu orang. Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka.
"Tersangka sekarang ada tujuh orang. Enam tersangka kami tahan. Sedangkan seorang tersangka tidak ditahan karena usianya masih di bawah 15 tahun. Itu sudah ada aturannya," kata Kepala Kepolisian Resor Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal pada Jumat, 20 Mei 2016.
Sebagai pengganti penahanan, Faizal mengatakan, seorang tersangka yang baru berumur 14 tahun itu dikenai wajib lapor. "Tapi proses hukumnya tetap sama (dengan enam tersangka lain yang ditahan)," ujar Faizal.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Polres Klaten berencana melimpahkan berkas tujuh tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Klaten pada Senin pekan depan. "Tim pendamping juga sudah melekat pada korban (LS)," tutur Faizal.
LS diduga diperkosa sejumlah remaja di bawah umur di sebuah rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya di wilayah Dusun Sribitan, Desa Puluhan, Kecamatan Jatinom, pada Rabu pekan lalu. LS berhasil dibebaskan oleh sekitar 30 warga bersama empat anggota Kepolisian Sektor Jatinom yang menggerebek rumah milik keluarga salah satu remaja pelaku pemerkosaan itu.
Menurut Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Klaten Hari Suroso, kondisi LS selama ini terpantau stabil alias belum menunjukkan adanya guncangan kejiwaan setelah peristiwa tragis yang menimpanya.
"Sehari setelah peristiwa itu, LS masih bisa bermain dengan teman-teman sebayanya," ucap Hari, yang hingga kini masih mendampingi LS secara intensif bersama sejumlah relawan dan petugas dari instansi lain.
Hari menambahkan, LS juga mengikuti ujian nasional yang diselenggarakan dari Senin hingga Kamis dengan didampingi petugas dari Unit Teknis Pelaksana Dinas Pendidikan, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan, relawan perlindungan anak, dan polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten Ajun Komisaris Farial Ginting mengatakan pemerkosaan terhadap LS sudah direncanakan para tersangka. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," kata Ginting.
DINDA LEO LISTY