TEMPO.CO, Mojokerto-Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelidiki dugaan pembuangan limbah (dumping) jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke sungai di perbatasan Kabupaten Mojokerto dan Jombang. Puluhan karung berisi zat padat itu dibuang di Dam Yani di anak Sungai Brantas yang membelah Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kandungan limbah padat dalam puluhan karung itu masih diteliti. "Kami akan teliti kandungannya di laboratorium untuk memastikan zat yang dikandungnya," kata Kepala BLH Jawa Timur Bambang Sadono, Kamis, 19 Mei 2016.
Penyelidikan ini dilakukan atas temuan aparat TNI yang dipimpin Komandan Kodim (Dandim) 0815 Mojokerto Letnan Kolonel (Inf) Djohan Darmawan. Kodim melaporkannya ke BLH dan Polda Jawa Timur.
Aparat Kodim menemukan karung-karung itu diletakkan di tebing tanggul dam atau sungai setempat untuk menutup bangunan tanggul yang sudah rusak. Karung-karung itu diletakkan di dua sisi tanggul yang berada di dua desa itu.
"Kami mengambil sampel zat yang padat, air sungai, tanah, dan air tanah di pemukiman sekitar lokasi pembuangan," kata Bambang.
Hasil laboratorium akan menentukan apakah kandungan zat yang dibuang tergolong B3 dan apa saja jenis zat kimia yang dikandungnya. Jika mengandung zat yang tergolong B3, maka polisi akan menindaklanjuti.
"Kami akan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium BLH yang terakreditasi," kata perwira Unit I SubDit IV Tindak Pidana Tertentu Bidang Lingkungan Hidup Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Eko Rudianto.
Dandim 0815 Mojokerto Letnan Kolonel (Inf) Djohan Darmawan mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Dandim 0814 Jombang untuk membantu tim BLH dan Polda Jawa Timur. "Kami sebagai aparat wajib melaporkan karena limbah ini menurut kami bisa berbahaya bagi masyarakat maupun pertanian."
ISHOMUDDIN