TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dari Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, ada celah hukum yang memungkinkan Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti. Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.
"Aturan itu bisa diberlakukan pada seluruh polisi mulai dari pangkat brigadir hingga jenderal bintang empat. Jadi Badrodin masuk di dalamnya, sebagai kapolri," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Rabu, 18 Mei 2016.
Ia memaparkan, PP tersebut memungkinkan seorang polisi bisa diperpanjang masa tugasnya selama dua tahun atau mencapai umur 60 tahun. Dasar perpanjangan masa jabatannya adalah adanya keahlian khusus dan kebutuhan signifikan di kepolisian saat itu. Menurut Arsul, Badrodin bisa memenuhi syarat tersebut dengan dasar kemampuan peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian 1982 tersebut di bidang reserse.
"Perlu digarisbawahi, perpanjangan masa jabatan dan alasannya itu tergantung yang mengangkat yaitu presiden," kata Arsul. "Jadi kalau presiden menilai perlu diperpanjang ya bisa diperpanjang."
Perpanjangan masa jabatan secara khusus diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP nomor 1 tahun 2003 yang memaparkan detil keahlian khusus polisi yang dibutuhkan. Sembilan keahlian khusus tersebut adalah identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, dan navigasi laut atau penerbangan.
Badrodin sendiri bakal memasuki masa pensiun pada 24 Juli mendatang. Selain PP nomor 1 tahun 2003, berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Kepolisian nomor 2 tahun 2002, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah 58 tahun. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan perpanjangan masa jabatan bisa hingga umur 60 tahun dengan syarat memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Istana Kepresidenan sendiri masih enggan berkomentar perihal rencana perpanjangan masa jabatan Badrodin atau kemungkinan penentuan penggantinya. Sekretaris Kabinet Pramono Anung berdalih Presiden Joko Widodo yang masih menjalankan kunjungan kerja ke luar negeri yaitu Korea Selatan dan Russia. "Sejauh ini tak ada pembicaraan soal itu," ujar Pramono.
FRANSISCO ROSARIANS l ISTMAN