TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Istana Kepresidenan masih enggan berkomentar perihal perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ataupun mencari penggantinya. Hal ini mengingat bahwa Presiden Joko Widodo sendiri masih melakukan kunjungan kenegaraan ke Rusia seusai dari Korea Selatan.
"Sejauh ini tak ada pembicaraan soal itu (perpanjangan jabatan atau penggantian)," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat didatangi ke kantornya kemarin, 17 Mei 2016.
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Inilah 3 Setan Pemicunya
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu
Badrodin akan memasuki masa pensiun atau berusia 58 tahun pada Juli 2016. Dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan bahwa usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun.
Belakangan ini muncul wacana agar masa jabatan Badrodin diperpanjang genap berusia 60 tahun melalui peraturan presiden. Apalagi, dalam pasal tersebut, dijelaskan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat butuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
Sejumlah politikus di Dewan Perwakilan Rakyat sendiri tak mempermasalahkan apabila Badrodin dipertahankan. Wakil Ketua DPR Fadli Zon, misalnya, setuju jika masa jabatan Badrodin diperpanjang. Alasannya, dia dianggap dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif baik di internal Polri maupun eksternal.
ISTMAN M.P.
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Inilah 3 Setan Pemicunya
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu