TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katihotang, Hendry Muliana Hendrawan, menganggap tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan memutuskan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap kliennya Frans Katihokang sangat dipaksakan. Tuntutan jaksa dianggap tidak memiliki dasar hukum karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Tuntutan jaksa hanya didasari oleh keterangan saksi ahli yang tidak terlibat dan mengetahui langsung peristiwa kebakaran pada 27-31 Juli 2015 di lahan Gondai. Keterangan dari para saksi yang ada di lapangan justru diabaikan. Ini membuktikan bahwa jaksa tidak mendasari tuntutannya sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Hendry, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, Kamis, 19 Mei 2016.
Jaksa menuntut Frans hukuman 2 tahun penjara. Frans didakwa sebagai orang yang bertanggung jawab atas perkara kebakaran lahan seluas 530 hektare di area konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Frans juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hendry mengatakan, dari fakta persidangan, sebanyak 23 saksi fakta yang dihadirkan tidak ada satupun bisa membuktikan bahwa kebakaran di kebun sawit milik PT LIH yang berlokasi di Gondai dilakukan oleh perusahaan. Menurutnya, perusahaan justru telah menjalankan SOP sehingga api dapat segera tertangani dalam waktu 4 hari pada 27-31 Juli 2015.
Dia pun membantah bencana asap terjadi akibat dampak kebakaran lahan perusahaan itu. Adapun kebakaran hutan yang dinyatakan sebagai bencana nasional justru terjadi pada September - November 2015. "Bencana asap terjadi September, bukan bulan Juli," ujarnya.
Menurut Hendry, dari 23 orang saksi, baik yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum maupun oleh manajemen PT LIH, semuanya menguatkan bahwa LIH tidak terlibat dalam kebakaran lahan. Apalagi jaksa juga sudah melihat fakta dilapangan bahwa di sebelah Tenggara kebun LIH di Gondai terdapat lahan masyarakat yang bekas terbakar dan kini ditanami pohon karet berumur sekitar 2-3 bulan.
“Arah angin yang ada di lokasi juga sesuai keterangan saksi-saksi yaitu dari tenggara menuju barat di mana terdapat kebun LIH sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa LIH secara sistematis membiarkan kebunnya terbakar. Kami percaya bahwa majelis hakim telah mendapat informasi dan fakta yang lebih utuh dalam penanganan kasus ini,” ujar Hendry.
RIYAN NOFITRA