TEMPO.CO, Makassar - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Eka Yudha Satriawan menyatakan, tiga warga negara asal Malaysia terancam hukuman mati setelah tertangkap hendak mengedarkan narkotik jenis sabu. "Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu kilogram lebih," kata Eka saat merilis tangkapan itu di markas Polda, Kamis, 19 Mei 2016.
Mereka yang ditangkap, yakni Kalai Selvan Sivanasan, 30 tahun, Thamordaran S. Ravagan, (26), dan Satia Saelan Supramanian, (30). Menurut Eka, ketiganya berpaspor Malaysia dengan suku India.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan secara terpisah. Berawal ketika petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mencurigai seorang lelaki yang membawa tas berisi bungkusan yang mencurigakan pada Senin sore, 16 Mei.
Setelah diperiksa, petugas memastikan bila bungkusan itu berisi sabu. Menurut Eka, Satia baru tiba di Makassar dengan menumpang pesawat AirAsia langsung dari Kuala Lumpur.
Aparat Bea dan Cukai kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Dari tangkapan itu, polisi lalu melakukan pengembangan.
Eka mengatakan dari pengakuan Satia terungkap bahwa dua rekannya, yakni Kalai Selvan dan Thamordaran, terlebih dahulu tiba di Makassar untuk menerima paket bungkusan itu. Polisi lalu melacak Kalai dan Thamordaran, dan diketahui menginap di salah satu hotel di Makassar. "Kami lalu geledah tempat mereka tapi ternyata lebih dahulu ke Kota Parepare," katanya.
Kalai dan Thamordaran ditangkap di sebuah hotel oleh personel Kepolisian Resor Parepare pada Rabu 18 Mei. Keduanya langsung dibawa ke Makassar untuk diperiksa intensif.
Eka menyatakan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali membawa sabu ke Makassar. "Kami menduga mereka ini adalah jaringan baru," tuturnya
Eka memastikan ketiga tersangka telah berkoordinasi dengan seorang jaringan yang menetap di Makassar. Namun, dia menolak membeberkan adanya hubungan dengan sejumlah bandar narkotik yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram pada pekan lalu. "Semuanya masih didalami. Secara teknis itu tidak dapat dibeberkan," ujar Eka.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam maksimal hukuman mati.
Adapun Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar Gusmiardirrahman menyatakan, tersangka Satia berusaha mengelabui petugas untuk menyelundupkan sabu. "Kristal putih itu dikepak menggunakan bungkusan makanan," ujarnya.
Menurut Gusmiardirrahman, tersangka Satia dapat juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara," katanya.
Tersangka dihadirkan dalam ekspose kasus tersebut dengan kondisi muka ditutup topeng. Polda tidak menyediakan penerjemah meski mereka hanya bisa bahasa India.
ABDUL RAHMAN