Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Minuman Keras Oplosan DIY Terancam Dicabut

image-gnews
Salah satu korban selamat miras oplosan yang dirawat di Bantul, Yogyakarta. TEMPO/Hand Wahyu
Salah satu korban selamat miras oplosan yang dirawat di Bantul, Yogyakarta. TEMPO/Hand Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Peraturan Daerah DIY Nomor 15, Tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, terancam dicabut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Perda yang dibuat Pemerintah DIY itu, dinilai melebihi kewenangan. Rencana pencabutan perda yang masuk kategori 3.000 perda bermasalah itu dinilai mengancam upaya penegakan hukum kasus oplosan di DIY. “Kami melakukan dialog dengan kementerian, agar perda itu tidak dicabut. Karena itu satu-satunya yang mengatur minuman keras oplosan,” kata Kepala Biro Hukum DIY, Dewa Isnu Brata, dalam rapat dengar pendapat di ruang paripurna DPRD DIY, Rabu (18/5).

Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu

Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Inilah 3 Setan Pemicunya

Dewa menjelaskan, rencana pencabutan perda tersebut karena persoalan minuman keras masuk kategori pengawasan perdagangan. Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 74, Tahun 2013, tentang Pengendalian dan Pengawasan Beralkohol disebutkan, bahwa regulasi pengawasan perdagangan cukup di bawah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Bukan pemerintah provinsi.

Dewa meminta agar Mendagri minimal menghapus pasal-pasal yang mengatur tentang minuman keras dalam perda tersebut. Sedangkan pasal-pasal yang mengatur tentang oplosan tetap dipertahankan. “Karena perda minuman keras milik kabupaten tidak ada yang mengatur tentang oplosan,” kata Dewa, yang berharap perda itu menjadi acuan pemerintah kabupaten dan kota menegakkan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian DIY, Komisaris Besar Polisi Hudit Wahyudi, menolak menyebut 13 orang yang tewas karena menenggak oplosan itu adalah korban. Menurutnya, mereka korban sekaligus pelaku. “Karena mereka menyakiti diri sendiri,” kata Hudit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi DIY yang dipaparkan Wakil Kepala Kejati DIY, Sampe Tuah, orang yang tewas akibat menenggak oplosan terus bertambah. Kasus di Kota Yogyakarta pada 2015 ada 44 orang. Hingga Mei 2016 ada 41 orang. Di Sleman pada 2015 ada 52 orang, hingga Mei 2016 ada 18 orang. Di Bantul pada 2015 ada 21 orang. Hingga Mei 2016 ada 6 orang tewas. Di Kulon Progo pada 2015 ada 29 orang  dan hingga Mei 2016 ada 11 orang. Dan di Gunungkidul terendah. Pada 2015 ada 11 orang dan hingga Mei 2016 ada 1 orang. “Ini merupakan bencana,” kata Hudit.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suswanto, meminta Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, segera mengambil langkah-langkah strategis bersama bupati dan wali kota. Lantaran tindakan cepat itu diatur dalam perda. Tindakan yang dimaksud, di antaranya membentuk tim terpadu, melibatkan forum komunikasi pimpinan daerah.

Dia mengingatkan, catatan itu masuk rekomendasi rapat dengar pendapat serupa untuk menindaklanjuti 26 orang tewas karena oplosan, pada Fenruari 2016. “Yang masuk neraka bukan hanya yang mati. Tapi juga (pemerintah) yang punya kewenangan (tapi tidak menjalankan),” kata dia.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu

Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Inilah 3 Setan Pemicunya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.


Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.


Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.


Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Minuman beralkohol yang diberikan oleh polisi untuk mahasiswa saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.


Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.


Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.


Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Ilustrasi minuman alkohol (pixabay.com)
Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."