TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menetapkan masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2016 tahap pertama dilakukan 19 Mei hingga 10 Juni 2016.
Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama, mengatakan calon jemaah haji sudah dapat melakukan pelunasan BPIH reguler 2016. Untuk tahap pertama, Kementerian Agama menetapkan waktu pelunasan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016, sedangkan tahap kedua dilakukan pada 20 Juni hingga 30 Juni 2016.
“Pelunasan biaya haji tahap pertama bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Kemudian pelunasan tahap kedua pada 20 sampai dengan 30 Juni 2016,” katanya di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.
Baca juga:
Ribut PKI, Presiden Sukarno: Pancasila Itu Kiri!
Ini Kepengurusan Golkar Pimpinan Setya Novanto
Soekarno Tertawa Ada Tap MPRS Melarang PKI, karena...
Ini Motif Pembunuh Enno Farihah Versi Polisi
Lukman menuturkan rata-rata besaran BPIH tahun ini Rp 34,64 juta atau sekitar US$ 2.585. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan BPIH tahun lalu, yang mencapai US$ 2.717 per orang. Mulai tahun ini, pembayaran BPIH dilakukan dengan mata uang rupiah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
Baca Juga:
Dia juga menyebut, BPIH yang dikenakan bagi calon jemaah haji akan berbeda di setiap embarkasi. Adapun kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun ini masih sama dengan tahun lalu, yakni 155.200 jemaah.