TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memerintahkan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Surabaya untuk menangani korban dan pelaku pemerkosaan gadis 13 tahun. Setelah kasus terungkap, diketahui Nona (nama samaran) telah mengalami kekerasan seksual sejak usia 4 tahun sehingga ketagihan seks dan pil koplo.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bapemas Kota Surabaya Ana Fajriyatin mengatakan, berdasarkan perintah itu, maka pihaknya menampung korban di shelter dan memulangkan pelaku kepada orang tuanya. Namun antara pelaku dan korban diberikan pembinaan dan pendampingan secara intensif oleh lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, dokter, dan psikiater.
“Para pelaku kami minta lapor setiap Senin dan Kamis,” kata Ana kepada Tempo di kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Rabu, 18 Mei 2016.
Baca: Pencabulan Gadis di Surabaya, Enam Pelaku Dipulangkan
Ana menuturkan korban pemerkosaan itu sudah dibawa dua kali ke dokter untuk mendapatkan obat bagi penyakitnya. Korban juga sudah berkali-kali diberi pembinaan oleh psikiater untuk mengurangi traumanya. “Tapi yang namanya trauma itu akan terbawa sampai mati,” tuturnya.
Meski begitu, ia bersama jajarannya ingin membantu korban untuk mengurangi trauma itu dan menjamin seluruh hak-hak anak terpenuhi. Adapun untuk kecanduan seks yang melanda korban, Ana mengatakan, harus melalui beberapa tahap. “Tim dokter dan psikiater juga telah berkali-kali turun ke shelter kami untuk memberikan pendampingan kepada korban,” ujarnya.
Baca: Risma Sebut Pemerkosaan Gadis di Surabaya Terkait Gang Dolly
Sedangkan untuk para pelaku, kata Ana, pihaknya juga memberikan pendampingan dan pembinaan kepada mereka serta orang tuanya. Namun ia tidak bisa menjamin para pelaku ini tidak akan mengulangi perbuatan mereka. “Memang tidak bisa menjamin, tapi melalui pendampingan ini paling tidak mereka sadar dan mengerti dan tidak mengulangi lagi,” tuturnya.
Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Supatmi, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada para pelaku dan korban pencabulan ini sudah benar. Sebab, anak-anak itu belum mengetahui apa yang mereka perbuat sehingga tidak bisa dijerat pidana. “Saya kira itu sudah tepat karena kita semua harus menjamin masa depan mereka,” ujarnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH