TEMPO.CO, Denpasar - Roby Satria, gitaris grup musik Geisha, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 18 Mei 2016. Jaksa menuntut Roby hukuman 10 bulan penjara karena dianggap terbukti memiliki dan mengkonsumsi ganja.
Kuasa hukum Roby, Butje Karel Bernard, mengajukan permohonan keringanan untuk kliennya. Menurut dia, tuntutan 10 bulan dianggap terlalu berat karena posisi Roby hanya sebagai korban.
"Pada prinsipnya, kami tidak sepakat dengan jaksa penuntut umum untuk hukuman pidana bagi terdakwa (Roby) karena terdakwa adalah korban peredaran narkotik," kata Butje dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hadi Masruri itu. "Terdakwa (Roby) tidak pantas dihukum penjara. Menurut kami, yang pantas adalah direhabilitasi."
Seusai sidang, Roby enggan banyak berkomentar ihwal tuntutan tersebut. Ia hanya ingin menjalani rehabilitasi. "Saya cuma pengen pulih, pengen sehat aja," ujarnya.
Roby dibekuk petugas Polsek Kuta Utara di Hotel Aston, Denpasar, Kamis, 19 November 2015. Awalnya, polisi mencurigai kurir yang akan mengirim barang pesanan untuk Roby. Polisi menemukan daun ganja kering seberat 1,5 gram.
Saat dibawa ke Polsek Kuta Utara, Roby mengaku sedih dan menyesal karena untuk kedua kalinya berurusan dengan polisi dalam kasus kepemilikan ganja. “Saya minta maaf, terutama kepada orang tua saya yang dulu sudah memberi saya kesempatan untuk bisa menghindari narkoba," tuturnya.
"Mungkin siapa pun mereka yang mengenal orang tua saya, saya berharap mereka bisa merangkul orang tua saya, bukan menyudutkan atau memojokkan."
BRAM SETIAWAN