Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pencabulan Pengusaha, Aktivis: Korban Harus Dilindungi  

image-gnews
studlife.com
studlife.com
Iklan

TEMPO.COKediri – Sejumlah aktivis perlindungan anak di Kediri menyesalkan langkah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membawa korban pencabulan pengusaha Soni Sandra ke Jakarta. Sikap itu dinilai tidak pantas karena saat ini korban tengah dalam masa pemulihan.

Anggota Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kediri Heri Nurdianto mengatakan kegiatan konferensi pers yang dilakukan LSM di Jakarta dengan membawa salah satu korban yang masih di bawah umur tidak mencerminkan sikap perlindungan anak. “Seharusnya mereka ikut memulihkan trauma korban, bukan malah membawa ke sana ke mari untuk membuat testimoni,” kata Heri kepada Tempo, Selasa, 17 Mei 2016.

Meski korban menggunakan penutup wajah dan identitasnya dirahasiakan, menyuruh korban menceritakan kembali peristiwa persetubuhan yang dialaminya di depan banyak orang dituding tidak manusiawi. Apalagi pengakuan tersebut disampaikan di samping orang tua korban yang seharusnya masuk program rehabilitasi psikis.

Heri menambahkan, sejak pertama kali kasus ini muncul dan ditangani kepolisian, LPA Kediri berusaha mati-matian melindungi para korban dengan menjauhkan mereka dari awak media. Mereka juga meminta siapa pun untuk tidak melakukan kontak langsung dengan korban demi menjaga kehormatan keluarga serta psikologis korban yang masih di bawah umur.

Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu 
Pembunuhan Karyawati, Tersangka Pernah Belajar di Pesantren

Upaya ini dilakukan LPA Kediri menyusul keluhan salah satu korban yang mengaku menjadi bahan olok-olok teman sekolah seusai peristiwa itu ramai diberitakan. Akibatnya, LPA Kediri terpaksa memindahkan korban tersebut ke sekolah lain demi menciptakan rasa aman dan nyaman. Dan saat ini proses pemulihan mereka ditangani Dinas Sosial Pemerintah Kota Kediri.

Meski demikian, Heri mengapresiasi upaya pendampingan yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat atas kasus ini selama masih menghormati kepentingan korban yang tergolong anak-anak. “Silakan siapa pun terlibat aktif mendampingi kasus ini, tapi jangan keluar koridor,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko Baiin mempertanyakan pernyataan LSM di Jakarta yang menyatakan jumlah korban pencabulan sebanyak 58 orang. Sebab, penelusuran dan penyelidikan di lapangan tidak menunjukkan fakta tersebut. Bambang juga mempertanyakan integritas kedua lembaga itu dalam kasus ini. “Sebab, sejak awal kasus ini disidik, mereka tidak tampak mendampingi korban,” katanya. (Baca: Polisi Bantah Jumlah Korban Pencabulan Pengusaha 58 Anak)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini kasus tersebut tengah menanti proses putusan Pengadilan Negeri Kota dan Kabupaten Kediri. Tiga korban yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Kediri akan diputus besok, 19 Mei 2016. Sedangkan empat korban yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri diputus pada 24 Mei 2016. Di dua pengadilan itu, pengusaha Soni Sandra menghadapi tuntutan 13 dan 14 tahun penjara. 

Soni Sandra ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Kediri pada Senin, 13 Juli 2015 di Bandara Juanda, Sidoarjo. Saat itu, pengusaha yang dikenal dengan proyek ratusan miliarnya atas pembangunan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) di Kabupaten Kediri ini hendak terbang ke Eropa. Sony ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dua hari sebelumnya. (Baca: Dua Pengadilan Siap Putus Nasib Pengusaha Cabul)

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kediri sempat dipusingkan dengan sikap sejumlah korban yang mencabut laporan. Meski demikian, pada akhirnya polisi berhasil memproses kasus ini hingga ke pengadilan dengan membawa tujuh korban pencabulan yang masih di bawah umur.

Sony Sandra membantah semua tuduhan terhadapnya. Selain tak mengenal korban, pengusaha yang tenar di Kediri, Jawa Timur ini menengarai ada motif pemerasan di balik kasusnya.

HARI TRI WASONO

Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu 
Pembunuhan Karyawati, Tersangka Pernah Belajar di Pesantren

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

31 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

38 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

53 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

54 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

54 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

54 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.