TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mempersilakan anggota Partai Keadilan Sejahtera yang tidak bisa menerima keputusan provisi yang memenangkan gugatan atas pemecatan dirinya oleh Sohibul Iman, untuk menyanggah atau mengajukan banding.
"Silakan saja kalau mau menyanggah, karena pada dasarnya keputusan hakim itu bukan untuk diperdebatkan tapi untuk dilaksanakan, tapi kalau mau melaksanakan banding ya silakan saja di pengadilan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan , Jakarta, 17 Mei 2016.
Fahri menilai tim kuasa hukum yang ditunjuk Sohibul Iman dan figur tertentu lainnya di PKS tidak memiliki koordinasi yang baik dalam menentukan keputusan dan terkesan bermain masing-masing. "Di DPR mereka berebut mik untuk ngomong, di pengadilan tidak ngomong seperti tidak ada koordinatornya," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang dimohonkan Fahri Hamzah. Dalam putusan provisinya, hakim membatalkan pemecatan Fahri oleh Presiden PKS Sohibul Iman. "Menghentikan segala bentuk putusan terhadap Fahri sebelum ada keputusan hukum tetap," kata hakim Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Mei 2016, kemarin.
Fahri menjelaskan keputusan provisi yang sudah dikeluarkan pengadilan tersebut merupakan keputusan mengikat. Ia berharap semua pihak menghormati keputusan hukum tersebut. Bagi siapa saja yang merasa keberatan dengan keputusan itu, ia menambahkan, jangan berkoar di Dewan Perwakilan Rakyat tapi disilakan ditempuh melalui jalur hukum.
"Kalau mau jangan keberatan di DPR dong, ini lembaga politik. Jadi saya main silat bisa juga saya, kalau kita main silat di sini tidak akan selesai ini barang bos. Ini ada pengadilannya kok lawyer-nya juga ada," ujarnya.
ABDUL AZIS