TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, mengatakan Fahri Hamzah sudah sah dipecat berdasarkan keputusan partai. "Prosedur pemecatan Fahri sudah selesai secara partai,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.
Tifatul memberikan pernyataannya menanggapi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan yang diajukan Fahri Hamzah.
Senin, 16 Mei 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang dimohonkan Fahri Hamzah. Dalam putusan provisinya, hakim membatalkan pemecatan Fahri oleh Presiden PKS Sohibul Iman.
Sesuai dengan putusan tersebut, kata Sutrisna, status Fahri Hamzah untuk sementara waktu tetap sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Tifatul, penyelesaian konflik internal partai politik diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di partai politik. Demikian pula hal yang berkaitan dengan posisi kadernya yang menduduki jabatan Wakil Ketua DPR, penggantiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat (Undang-Undang MD3).
Atas dasar itulah Tifatul menyatakan keheranannya atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menganulir pemecatan terhadap Fahri Hamzah sebagai anggota PKS. "Ini menjadi preseden buruk bagi semua partai politik. Penyelesaiannya bukan di pengadilan dengan alasan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Tifatul menegaskan, putusan sela tersebut tidak mengubah keputusan partainya yang sudah secara sah memecat Fahri Hamzah. Bagi PKS, Fahri Hamzah sudah sah dipecat. Namun, karena sudah dibawa ke ranah hukum, PKS akan menghadapinya secara hukum pula. “PKS sedang membentuk tim kajian hukum atas hal tersebut,” ucapnya.
ABDUL AZIS