TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Surat Kabar Obor Rakyat Hinca Pandjaitan mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo sewaktu masa Pemilihan Presiden 2014 lalu.
"Kami baru mendengarkan hari ini, kami mempelajarinya dengan baik dan kami akan melengkapi serta melimpahkan berkas secara utuh," kata Hinca di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2016.
Selain itu, kata Hinca, pihaknya juga akan mengajukan eksepsi dan meminta untuk menghadirkan saksi pelapor, yakni Presiden Joko Widodo, untuk hadir dalam persidangan.
"Menghadirkan saksi korban untuk dihadirkan dan didengarkan keterangannya kepada hal-hal yang menyangkut material yang disebutkan," kata dia.
Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono merasa perlu menghadirkan Jokowi karena jika tuduhannya adalah pencemaran nama baik, maka ia harus mendengarkan langsung keterangan saksi.
"Tentu saja kami harus mendengarkan dari bapak Jokowi apa yang beliau rasakan apa benar beliau merasa terhina? Jangan-jangan beliau sekarang tidak merasa terhina kan bisa jadi," kata dia.
Setyardi mengklaim apa yang ia tulis hari ini merupakan fakta jurnalistik. Ia mengaku tidak pernah mempunyai itikad buruk untuk menyerang pihak manapun. "Kami tidak pernah punya itikad untuk menyerang, apalagi memfitnah Pak Jokowi sebagai capres tapi kami hanya menulis fakta jurnalistik," kata dia.
Sementara itu, Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosso mengatakan kehadiran Jokowi untuk memastikan pernyataan apakah tulisan yang diterbitkan Obor Rakyat memang menyinggung Jokowi. Saya pikir untuk itulah kami ingin untuk persidangan-persidangan selanjutnya beliau bisa hadir agar kami bisa nendengar pada bagian mana itu menyakitkan," kata dia.
Joko Widodo mengadukan perbuatan Obor Rakyat secara tertulis kepada Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada 15 Juni 2014 lalu. Kedua terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
LARISSA HUDA