TEMPO.CO, Kediri - Kepolisian Resor Kota Kediri memastikan jumlah korban pencabulan pengusaha Soni Sandra sebanyak tujuh anak, bukan 58 seperti dirilis sebuah lembaga swadaya masyarakat di Jakarta. “Dari mana dasar menyebutkan jumlah 58 itu saya tidak tahu,” kata Kepala Polres Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko kepada Tempo, Selasa, 17 Mei 2016.
Menurut Bambang, informasi yang berkembang soal jumlah korban pencabulan Soni Sandra hingga mencapai 58 anak sama sekali tak bisa dipertanggungjawabkan. Hingga kini penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Kediri hanya menangani dan mengajukan tujuh korban ke pengadilan. Polisi mempersilakan masyarakat melapor jika masih ada korban pencabulan yang belum ditangani penyidik.
Tujuh anak yang menjalani penyidikan di Mapolresta Kediri itu berasal dari dua wilayah. Empat anak dari Kabupaten Kediri dan tiga anak dari Kota Kediri. Karena itu, polisi mengajukan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Kediri sesuai dengan domisili korban. Perkara ini disidangkan secara bersamaan di dua pengadilan sekaligus.
Bambang menegaskan, meski pengadilan nantinya telah memutus perkara tujuh anak itu, tak tertutup kemungkinan kasus ini akan disidik kembali jika ditemukan korban lain yang belum melapor. Penegasan ini disampaikan Kapolres untuk menegaskan komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus ini tanpa intervensi siapa pun. “Ada yang menuding kami main mata dengan pelaku, silakan saja.”
Pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri, Ulul Hadi, turut mempertanyakan data yang disampaikan lembaga swadaya masyarakat di Jakarta itu. Dia mendorong LSM tersebut menyampaikan identitas para korban ke penyidik jika memang menemukan jumlah mereka mencapai 58 anak. “Jika memang punya data sebanyak itu, segera laporkan ke polisi,” kata aktivis yang sejak awal mendampingi para korban melapor ke polisi ini.
Perkara ini, kata Bambang, mendapat perhatian luas, termasuk dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, yang berkunjung ke Kediri beberapa waktu lalu. Setelah bertemu dengan salah satu korban dan berkomunikasi dengan jajaran penegak hukum, Menteri Yohana meminta kasus ini ditangani dengan baik dan dikawal hingga diputus pengadilan. Karena itu, aparat kepolisian dan kejaksaan pun berusaha memperjuangkan hukuman maksimal kepada pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
HARI TRI WASONO