TEMPO.CO, Pekanbaru - Penyelidik KPK memeriksa 10 pejabat Provinsi Riau karena kasus alih fungsi lahan yang melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun serta dua pengusaha Edison Marudut Siahaan, dan Gulat Manurung, di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, Selasa, 17 Mei 2016.
Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyebutkan, pemeriksaan terhadap 9 pejabat Riau tersebut untuk bersaksi atas tersangka Direktur PT Citra Hokian, Edison Marudut Siahaan. "Para saksi diperiksa untuk tersangka Edison Marudut," kata Priharsa, kepada Tempo, Selasa, 17 Mei 2016.
Adapun 9 saksi tersebut yakni Kepala Biro Administrasi Pembangunan Riau, Indra, dan mantan Kepala Dinas Cipta Karya yang saat ini Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad. Lalu ada pegawai negeri di Dinas Kehutanan, Cecep, pegawai fungsional di Dinas Cipta Karya, Welman Siahaan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zainal, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Yulwirawati Moesa, Dirut Rumah Sakit Petala Bumi, Yusi Pratiningsih, serta mantan Dirut Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad, Anwar Beth, dan mantan staf ahli Gubernur Riau, Guntur.
Pantauan Tempo, pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 pagi berlangsung tertutup. Satu persatu para saksi datang dan memasuki ruang persidangan. Namun tidak banyak yang dapat diceritakan para saksi seusai diperiksa KPK. "Ada 10 pertanyaan terkait Edison Marudut, tidak ada soal uang," kata Anwar Beth saat keluar ruang pemeriksaan.
Tepat pukul 13.30, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad turut hadir memenuhi panggilan KPK.
KPK sebelumnya sudah menetapkan Direktur PT Citra Hokian Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Edison diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dalam hal pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Riau.
Atas perbuatannya tersebut, Edison disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Annas Maamun yang diduga sebagai penerima dan pengusaha, Gulat Manurung. Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap angan yang dilakukan KPK h pada September 2014.
Saat itu, Annas dan Gulat tertangkap tangan bersama barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura, dan Rp 500 juta di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Uang itu diduga pemberian Gulat kepada Annas terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Gulat divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Annas divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
RIYAN NOFITRA