TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, menolak putusan provisi majelis hakim yang mengabulkan permohonan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah atas perkara pemecatannya dari keanggotaan PKS. "Putusan majelis hakim adalah kezaliman dari majelis hakim kepada PKS," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Mei 2016.
Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna itu memutuskan segala bentuk putusan terhadap Fahri dinyatakan batal hingga ada putusan hukum tetap. Dengan demikian, status Fahri sebagai kader PKS dan jabatannya di DPR tetap diakui.
Mendengar putusan itu, PKS mengajukan permohonan banding ke tingkat kasasi karena tidak puas. Zainudin menilai putusan itu diambil secara sepihak, tanpa memberi kesempatan kepada PKS melontarkan jawaban atas gugatan Fahri. Ia menilai hakim tidak konsisten. Sebab, pekan lalu hakim mengatakan akan mendengar jawaban dari tergugat sebelum mengambil keputusan. "Kami pandang, dalam putusan provisi ini enggak ada hal yang kuat, harus mendengar dulu jawaban kami," ujarnya.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak PKS atas gugatan yang dilayangkan Fahri. Namun kuasa hukum PKS menyatakan belum siap memberikan jawaban. Zainudin mengatakan pihaknya harus memberi kepastian lebih dulu jawaban dari para pemimpin partai. "Kami membutuhkan keterangan yang meyakinkan," tuturnya.
Zainudin juga berencana ke Komisi Yudisial untuk menanyakan hak hukumnya. Sebab, putusan majelis hakim hari ini dinilai sangat tidak adil.
Sementara itu, Fahri bersyukur atas putusan yang memenangkan dia sementara. Ia pun berterima kasih kepada semua kader PKS yang mendukung dan mendoakan agar ia tetap berada di PKS. Pemecatan oleh PKS terhadap Fahri pun dianggap menyalahi aturan.
DANANG FIRMANTO