TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang dimohonkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Dalam putusan provisinya, hakim membatalkan pemecatan Fahri oleh Presiden PKS Sohibul Iman. "Menghentikan segala bentuk putusan terhadap Fahri sebelum ada keputusan hukum tetap," kata hakim Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Mei 2016.
Made mengatakan upaya mediasi yang sempat dilakukan Fahri dengan DPP PKS tidak berhasil. Sebab, pimpinan DPP PKS tidak hadir dalam upaya mediasi tersebut. Ia mengatakan status Fahri untuk sementara waktu tetap sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR hingga ada putusan tetap.
Menurut Made, putusan provisi hari ini hanya bersifat sementara. Ia pun memberi kesempatan kepada pihak tergugat apabila ingin mengajukan permohonan banding dari putusan yang diketok siang ini.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah datang dalam persidangan hari ini. Ia didampingi kuasa hukumnya, Mujadid A. Latief. Ia bersyukur atas putusan yang diberikan hakim ketua dalam persidangan. Keputusan ini, kata dia, mengikat kepada pimpinan DPR dan partai. Ia menuturkan tetap akan mengikuti persidangan-persidangan selanjutnya hingga hakim memutuskan secara tetap.
"Saya bersyukur dan terharu bahwa pada hari ini majelis hakim mengabulkan kami atas putusan provisi yang mengabulkan seluruh permohonan kami," kata Fahri seusai persidangan.
Fahri menilai putusan majelis hakim sesuai dengan argumennya. Ia mengatakan posisinya sebagai wakil rakyat tidak bisa diputuskan secara sepihak tanpa ada putusan tetap dari pengadilan. Ia pun mengatakan posisinya sebagai kader partai telah pulih sepenuhnya saat ini hingga ada putusan tetap dalam persidangan mendatang.
Pada 1 April lalu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS memecat Fahri dari keanggotaan partai. Fahri disebut melanggar ketertiban dan kedisiplinan partai. Presiden PKS Sohibul Iman menilai ada beberapa poin yang melandasi pemecatan Fahri.
Di antaranya penyebutan “rada-rada bloon” untuk para anggota DPR, mengatasnamakan DPR bahwa lembaga tersebut telah sepakat membubarkan KPK, pembelaan terhadap proyek DPR yang bukan dari arahan pimpinan partai, mengejek penolak revisi UU KPK, soal tunjangan yang kurang, serta soal pembelaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto. Alasan itu dinyatakan dalam laman PKS, www.pks.co.id, oleh Sohibul.
DANANG FIRMANTO