TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana mati Agus Hadi dan Pujo Lestari, Yulmia Makawekes, berharap keduanya menyiapkan mental menghadapi kemungkinan eksekusi mati yang bisa datang sewaktu-waktu. Apalagi, keduanya sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Sejak 8 Mei lalu, mereka sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan sejak saat itu kami belum kontak atau tatap muka lagi dengan mereka," ujar Yulmia kepada Tempo, Senin, 16 Mei 2016.
Beberapa hari terakhir beredar 16 nama terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. Agus Hadi, 52 tahun, dan Pujo Lestari, 42 tahun, adalah dua di antaranya. Mereka adalah terpidana kasus narkoba.
Di saat yang bersamaan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto mengatakan persiapan eksekusi mati gelombang ketiga sudah rampung. Ia mengatakan setidaknya ada 15 terpidana mati yang akan dieksekusi 150 penembak jitu dari Brigade Mobil Polda Jawa Tengah.
Yulmia belum mengetahui jadwal eksekusi mati itu akan berlangsung. Ia mengatakan hal tersebut menandakan pihaknya masih bisa mengupayakan pertolongan hukum untuk Agus Hadi dan Pujo Lestari.
"Kami kan sedang mengupayakan PK, tapi di saat yang bersamaan mereka sudah dipindah. Mungkin selanjutnya kami akan mengupayakan grasi," ujarnya menambahkan.
Yulmia menegaskan bahwa dia tidak memiliki niat melawan rencana Kejaksaan Agung dan pemerintah mengurangi kejahatan narkotika dengan eksekusi mati. Namun, menurut dia, sebaiknya eksekusi mati dilakukan kepada terpidana yang tepat. "Kedua terpidana mati ini hanya anak buah kapal dan mereka juga bukan bandar maupun kurir seperti yang ditetapkan," ujarnya mengakhiri.
ISTMAN M.P.
Baca juga:
Ahok Tata Kampung Akuarium, Ini Penyebab Alumnus UI Gerah
Wanita Muda Ini Dibunuh, Tanpa Busana, dan Dipermalukan