TEMPO.CO, Banjarmasin - Sub-Direktorat Narkoba II Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan meringkus pengguna narkoba jenis sabu di Jalan Dahlia I Nomor 35, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Kepala Subdit Narkoba II Polda Kalimantan Selatan Ajun Komisaris Besar Agus Durijanto mengatakan, petugas mengamankan 10 paket sabu seberat 2,24 gram dari rumah tersangka atas nama Hendra Prayuda, 35 tahun, Sabtu sore pekan lalu.
Informasi yang dihimpun oleh Tempo, Hendra Prayuda bin Wahyu diketahui sebagai anak kandung Ketua Pemuda Pancasila Kota Banjarmasin, Wahyu P. Agus belum bisa menegaskan apakah Hendra termasuk pemakai atau pengedar sabu. Pihaknya masih mengusut kasus ini.
Mengutip keterangan masyarakat, kata Agus, aktivitas di rumah Hendra cukup ramai. Pihaknya memperoleh informasi ini pada Jumat, 13 Mei lalu. Setelah mengintai rumah Hendra, petugas menggerebek dan menemukan 10 paket sabu yang terselip dalam tabung warna hitam. “Banyak keluar-masuk orang di sana. Kami masih mengembangkan kasusnya,” kata Agus di kantornya, Senin, 16 Mei 2016.
Ihwal tersangka Hendra Prayuda merupakan anak Ketua Pemuda Pancasila Banjarmasin Wahyu P., Agus tak bisa mengkonfirmasinya. Agus pun belum memanggil orang tua tersangka untuk dimintai keterangan. “Saya enggak tahu, ya. Orang tua enggak perlu dipanggil. Keterangannya belum diperlukan,” ujar Agus.
Adapun Ketua Pemuda Pancasila Kota Banjarmasin, Wahyu P., mengakui bahwa Hendra Prayuda adalah anak kandungnya. Lewat pesan pendek kepada Tempo, Wahyu menuliskan, “Iya, bujur (benar) Nanta. Tolong kalau ada apa-apa kabari Dangsanak, lah.”
Menurut Agus, penangkapan terhadap tersangka tidak dilakukan di kantor Pemuda Pancasila, melainkan di rumah pribadi Hendra Prayuda. Selain paket sabu, polisi mengamankan satu unit timbangan digital, satu tabung penyimpan sabu, satu bundel plastik klip, satu gunting, dan satu buah ponsel.
Agus bakal menjerat tersangka Hendra dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Agus Durijanto.
DIANANTA P. SUMEDI