TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Suratna mengatakan tidak pernah mengirimi surat kepada fraksi-fraksi di DPR terkait dengan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2015, yang diduga merugikan keuangan negara Rp 945 miliar. "Termasuk kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016.
Suratna menuturkan apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media sejatinya belum merupakan kerugian negara, melainkan lebih merupakan dugaan potensi yang belum bisa diyakini kebenarannya. "Karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan BPK," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis, 12 Mei, beredar surat pemberitahuan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang meminta anggotanya membuat laporan kunjungan saat masa reses. Surat itu ditandatangani Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto.
Penyebabnya, ada surat dari Sekretariat Jenderal DPR tentang adanya keraguan dalam kunjungan anggota. Hal itu mengakibatkan ada potensi kerugian Rp 945 miliar.
Suratna menjelaskan, sesuai dengan Pasal 211 ayat 6 Peraturan DPR tentang Tata Tertib, laporan kunjungan kerja anggota disampaikan anggota kepada fraksi masing-masing. "Sebelum adanya pemeriksaan BPK, telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja kepada fraksinya," ucapnya.
Suratna mengatakan, hingga saat ini, Setjen DPR terus menghimpun laporan kunjungan kerja anggota DPR dan menyerahkan laporan tersebut tersebut kepada BPK. "Jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah," tuturnya.
ABDUL AZIS