TEMPO.CO, Purwakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mewajibkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengembalikan tunjangan hari raya Idul Fitri tahun 2015 ke kas daerah. THR itu kadung dibagikan kepada belasan ribu aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Purwakarta pada Lebaran lalu.
"Total uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 7 miliar," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat dihubungi Tempo, Jumat pagi, 13 Mei 2016. Kewajiban mengembalikan fulus dengan kode rekening THR tersebut diumumkan setelah hasil audit BPK menyatakan pemberian tunjangan kepada pegawai sebesar Rp 800 ribu per orang itu dilarang.
"Ya sudah, karena BPK yang memerintahkan dan perintahnya atas nama undang-undang, sebagai bentuk pertanggungjawaban, uang tersebut kami kembalikan," ucapnya. Pengembaliannya sudah dilakukan, dan 100 persen tunai masuk kas daerah.
Pengembalian fulus THR Idul Fitri yang diharamkan BPK tersebut dilakukan dengan cara memotong gaji atau tabungan para pegawai mulai Mei ini. Tindakan ini sempat menimbulkan pro-kontra di kalangan pegawai.
"Sampai ramai dipergunjingkan di media sosial bahwa duit hasil pemotongan gaji sebagai pengganti tunjangan hari raya itu buat kepentingan pribadi saya," ujar Dedi. Namun, setelah semua dijelaskan dengan gamblang kepada pegawai, mereka akhirnya memaklumi.
Kalaupun masih ada pegawai yang tidak bisa menerima kebijakan pemotongan gaji atau tabungannya itu, Dedi mengaku siap pasang badan. "Saya akan menjual aset pribadi saya buat menggantinya," tuturnya. Ia tak lupa meminta maaf atas ketidaknyamanan para pegawai akibat terjadinya kesalahan prosedur dalam penetapan kebijakannya itu.
Dedi menjanjikan akan mengganti uang tunjangan hari raya tersebut pada tahun anggaran mendatang dengan uang transfer senilai Rp 15 ribu per bulan yang diakumulasikan dalam setahun. "Tapi akan kami konsultasikan dulu dengan BPK. Kalau tidak melanggar aturan, tahun 2017 akan kami realisasi," katanya.
NANANG SUTISNA