TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Masyarakat (Gema) Demokrasi menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan buku-buku yang terjadi akhir-akhir ini merupakan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 32. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Alghiffari Aqsa, mengatakan polisi tidak bisa asal menggeledah tanpa izin dari pengadilan.
Hal itu disampaikan anggota Gema Demokrasi dalam konferensi pers untuk menyikapi maraknya pelarangan dan pelanggaran hak berkumpul dan berekspresi di LBH Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Mei 2016. Gema Demokrasi merupakan gabungan dari sejumlah organisasi sipil, di antaranya AJI Indonesia, LBH Pers, LBH Jakarta, KontraS, Elsam, YLBHI, dan IMPARSIAL.
"Dalam KUHAP Pasal 32-34, penggeledahan harus ada izin dari pengadilan negeri bahwa orang itu melakukan penggeledahan dan harus menunjukkan identitas. Tidak bisa polisi langsung melakukan penggeledahan. Itu melanggar prosedurnya namanya," ujar Alghiffari kepada Tempo seusai konferensi pers.
Penangkapan, kata Alghiffari, harus didasari tindakan pelanggaran pidana. Namun Alghiffari tidak menemukan pelanggaran itu pada penangkapan aktivis pengguna kaus Pecinta Kopi Indonesia (PKI).
"Apa basisnya kalau dia melakukan tindak pidana? Ini yang gagal dipahami oleh aparat kepolisian. Mereka hanya mengacu pada TAP MPR Nomor 26. Apakah orang memakai baju itu menyebarkan komunisme? Yang disita adalah majalah Tempo dan kaus Munir, apakah itu dianggap menyebarkan?" kata Alghiffari.
Alghiffari mengatakan penangkapan yang terjadi akhir-akhir ini bukan hanya interpretasi dari Kapolsek dan Kapolres, melainkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri.
"Ini perintah dari Kapolri dan Jokowi langsung, yang tidak memahami situasi yang sebenarnya dan kerangka hukum yang ada," ucapnya.
Penangkapan seharusnya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bukan atas perintah, isu, atau asumsi semata. "Selama ini kan yang dilakukan hanya berdasarkan isu dan berdasarkan asumsi kepolisian saja," kata Alghiffari.
Rabu lalu, seorang aktivis literasi ditangkap karena memakai kaus bertuliskan “Pecinta Kopi Indonesia (PKI)”. Tak hanya itu, tentara dari Kodim 1501 Ternate juga telah menangkap empat aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara dan menyita sepuluh kaus serta enam buku yang dianggap berbau paham komunis.
NIKOLAUS HARBOWO