TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua penyidiknya terkait dengan kasus dugaan suap terhadap Bupati Subang Ojang Sohandi hari ini, Kamis, 12 Mei 2016. Kedua penyidik KPK itu adalah Rejo Santoso dan Ahmad Sutrisno.
Dulu, mereka sebagai penyidik tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.
Selain keduanya, KPK memeriksa dua polisi, yakni Brigadir Kepala Teddy Prihantono dan Heri Kurnia. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kaitan dengan perkara korupsi Ojang Sohandi. "Untuk saksi dari tersangka Ojang," katanya.
Dugaan rasuah ini terungkap ketika KPK menangkap Ojang, April lalu. Ia diduga menyuap jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengamankan dirinya dari perkara korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
KPK juga menetapkan lima tersangka selain Ojang. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Subang Jajang Abdul Holik; Lenih Marliani (LM), istri Jajang; serta dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang bersama Jajang dan istrinya diduga berperan sebagai penyuap. Sedangkan kedua pegawai Kejati tersebut disangka sebagai penerima suap.
MAYA AYU PUSPITASARI