TEMPO.CO, Surabaya - Komite etik Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar menemukan empat dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah calon ketua umum. Atas temuan itu, komite etik, pada Kamis, 12 Mei 2016, akan melakukan sidang.
"Saya dapat laporan dari ketua komite etik, di Bali akan dilakukan sidang," kata Ketua Steering Committee atau Panitia Pengarah Munaslub Partai Golkar, Nurdin Halid, saat jumpa wartawan seusai kampanye calon ketua umum di Hotel Pullman, Surabaya, Rabu, 11 Mei 2016.
Sidang, yang rencananya berlangsung Kamis malam, bertujuan untuk membahas laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke komite etik. Hal yang dibahas ialah apakah laporan itu cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang majelis etik atau tidak. "Artinya, pasti ada putusan salah atau tidak," ucapnya.
Bila dalam sidang majelis etik calon ketua umum terbukti melanggar, dia melanjutkan, Steering Committee akan mencoretnya. "Tapi, saat sidang komite etik besok, masih dikumpulkan bukti untuk dilanjutkan ke majelis etik," tutur Nurdin.
Empat dugaan pelanggaran itu adalah adanya pertemuan salah satu calon ketua umum dengan sekitar 20 ketua DPD I dan DPD II Partai Golkar di sebuah hotel di Jakarta. Selain itu, ada tangkap tangan salah seorang calon ketua umum bagi-bagi uang di hotel lain di Jakarta.
Selanjutnya, ada dugaan pertemuan salah satu calon ketua umum bagi-bagi duit dengan pengurus DPD II Partai Golkar Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya. Terakhir, kata dia, di Malang, Jawa Timur, salah satu calon bertemu dengan sekretaris DPD II Partai Golkar Jawa Timur.
Nurdin menyebut, calon ketua umum, yang diduga melakukan pelanggaran, antara lain Setya Novanto dan Ade Komarudin. Setya Novanto membantah tuduhan itu. "Itu tidak ada," katanya. Bantahan juga diungkapkan Ade Komarudin. "Ndak benar itu."
Selain Setya Novanto dan Ade Komarudin, calon ketua umum yang akan maju dalam Munaslub Partai Golkar di Bali, 15 Mei 2015, antara lain Syahrul Yasin Limpo, Azis Syamsuddin, Indra Bambang Utoyo, Airlangga Hartarto, Priyo Budi Santoso, dan Mahyudin.
NUR HADI