TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuka penyelidikan baru terkait dengan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi Teluk Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan penyidik tengah mempelajari bukti-bukti yang sudah dikantongi. "Banyak temuan-temuan baru," katanya di Hotel Borobudur, Kamis, 12 Mei 2016.
Agus menjelaskan, dari temuan-temuan baru itulah penyidik tengah menelisik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Bersamaan dengan itu pengumpulan fakta dan bukti terus dilakukan. "Mudah-mudahan nanti segera ada pengumuman lah," katanya.
Kasus suap raperda reklamasi ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada akhir Maret lalu. Dalam operasi itu penyidik KPK menangkap Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Selanjutnya, ditangkap pula bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja; dan karyawan Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ihwal adanya pertemuan Direktur PT Agung Sedayu Richard Halim Kusuma dengan Sanusi dan Ariesman Widjaja, Agus mengatakan belum mendapat laporan. Hingga kemarin KPK belum menemukan keterlibatan Agung Sedayu Grup dalam kasus ini.
Meski demikian, Agus mengatakan penyidik akan mendalami pertemuan tersebut. "Kita dalami pertemuannya itu ngapain, kemudian ada fakta yang baru yang bisa diungkapkan apa enggak," katanya. "Saya terus terang belum bisa mengungkapkan secara detail mengenai itu."
MAYA AYU PUSPITASARI