Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekerasan Seksual terhadap Anak Jadi Kejahatan Luar Biasa  

image-gnews
Pengunjung Car Free Day menandatangani spanduk dukungan kepada Yuyun, korban pemerkosaan dan pembunuhan di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, 8 Mei 2016. TEMPO/Danang
Pengunjung Car Free Day menandatangani spanduk dukungan kepada Yuyun, korban pemerkosaan dan pembunuhan di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, 8 Mei 2016. TEMPO/Danang
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana, Presiden Joko Widodo menyetujui hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak diperberat hingga hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri. “Itu akan dituangkan dalam Perpu,” kata Asrorun Niam Sholeh dalam siaran tertulisnya pada Kamis, 12 Mei 2016.

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk menanggapi maraknya kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat. Rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden itu dimulai pukul 13.05 hingga 14.15. Rapat dimulai dengan penjelasan Presiden yang menegaskan kembali bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, butuh penanganan luar biasa, termasuk secepatnya membentuk payung hukum.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menjelaskan posisi draf akhir payung hukum, yakni dengan membuat Perpu atau merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mendukung pemerintah merevisi undang-undang.

Rapat dihadiri pula oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Payung hukum berupa Perpu itu akan berisi pemberatan hukuman yang diklasifikasi, mulai pidana penjara 20 tahun hingga hukuman seumur hidup, dan hukuman mati. “Di samping itu, diatur hukuman tambahan berupa kebiri serta pemasangan chip yang mendeteksi keberadaan pelaku pasca-dipenjara," kata Sholeh. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman tambahan kebiri bisa dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang residivis dan pelaku paedofil. Teknisnya bisa dilakukan waktu pelaku di dalam atau sebelum keluar penjara. Identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meski sudah menjalani hukuman pokok.

Sholeh berujar harus ada upaya luar biasa untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak. Perpu pemberatan hukuman, kata dia, merupakan salah satu langkah nyata meski bukan satu-satunya solusi. “Perlu ada langkah-langkah nyata lain. Mulai dari hulu.” Di antaranya faktor peredaran narkoba, minuman beralkohol, materi pornografi, tayangan dan games berkonten kekerasan dan pornografi, lingkungan keluarga, serta masyarakat yang permisif.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

5 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

26 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

42 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

51 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

53 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.


Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

53 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong


KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Tangsel dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong, Selasa 20 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.


FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

Binus School Serpong. serpong.binus.sch.id
FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.


Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

20 Februari 2024

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan ini menyebabkan korbannya dirawat di rumah sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.


Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

3 Februari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.