TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana, Presiden Joko Widodo menyetujui hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak diperberat hingga hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri. “Itu akan dituangkan dalam Perpu,” kata Asrorun Niam Sholeh dalam siaran tertulisnya pada Kamis, 12 Mei 2016.
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk menanggapi maraknya kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat. Rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden itu dimulai pukul 13.05 hingga 14.15. Rapat dimulai dengan penjelasan Presiden yang menegaskan kembali bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, butuh penanganan luar biasa, termasuk secepatnya membentuk payung hukum.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menjelaskan posisi draf akhir payung hukum, yakni dengan membuat Perpu atau merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mendukung pemerintah merevisi undang-undang.
Rapat dihadiri pula oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Payung hukum berupa Perpu itu akan berisi pemberatan hukuman yang diklasifikasi, mulai pidana penjara 20 tahun hingga hukuman seumur hidup, dan hukuman mati. “Di samping itu, diatur hukuman tambahan berupa kebiri serta pemasangan chip yang mendeteksi keberadaan pelaku pasca-dipenjara," kata Sholeh.
Hukuman tambahan kebiri bisa dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang residivis dan pelaku paedofil. Teknisnya bisa dilakukan waktu pelaku di dalam atau sebelum keluar penjara. Identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meski sudah menjalani hukuman pokok.
Sholeh berujar harus ada upaya luar biasa untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak. Perpu pemberatan hukuman, kata dia, merupakan salah satu langkah nyata meski bukan satu-satunya solusi. “Perlu ada langkah-langkah nyata lain. Mulai dari hulu.” Di antaranya faktor peredaran narkoba, minuman beralkohol, materi pornografi, tayangan dan games berkonten kekerasan dan pornografi, lingkungan keluarga, serta masyarakat yang permisif.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI