TEMPO.CO, Bojonegoro - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Widuk Suwito Saputro alias Bayu, 21 tahun, Kamis, 12 Mei 2016.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Alfian Bagus Prakoso, 15 tahun, secara sadis. Vonis hakim disambut tepuk tangan oleh keluarga korban.
Semasa hidup Alfian adalah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dander, Bojonegoro. Ketua majelis hakim, Chamim Tohari, mengatakan salah satu motif pembunuhan karena terdakwa ingin menguasai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S-6143-DO.
"Sesuai keterangan para saksi di persidangan, terdakwa melakukan pembunuhan seorang diri," ujar Chamim.
Jaksa penuntut umum, Bambang Tedjo Suprapto, menyatakan menerima putusan hakim. Sebelumnya, Tedjo menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kami menerima," tuturnya.
Jasad Alfian Bagas ditemukan pencari rumput sudah dalam keadaan membusuk di tengah hutan Dander, Bojonegoro, pada Kamis, 17 Desember 2015. Tak jauh dari jenazahnya, ditemukan palu dan pisau. Sebelum ditemukan tewas, korban hilang selama sepuluh hari.
SUJATMIKO