TEMPO.CO, Bengkulu - Generasi Solidaritas Indonesia menyatakan menolak hukuman sepuluh tahun terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun, gadis berumur 14 tahun di Desa Kasie Kasubun, Rejang Lebong, Bengkulu. "Kami menolak hukuman sepuluh tahun terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, karena dinilai tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan," kata Isyana Bagoes Oka, koordinator aksi Generasi Solidaritas Indonesia, di Bengkulu, Kamis, 12 Mei 2016.
Dalam aksinya itu, mereka memasang spanduk sepanjang 50 meter berisi 1.000 tanda tangan di beberapa titik di Kota Bengkulu, antara lain Simpang Lima dan obyek wisata pantai panjang. Sebelumnya, aksi Solidaritas #YY yang digelar Generasi Solidaritas Indonesia dilakukan di 14 kota di Indonesia, Minggu, 8 Mei 2016.
Isyana mengatakan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang didahului dengan penyiksaan adalah puncak gunung es dari persoalan sosial di Indonesia. Selain itu, pihaknya mendesak segera disahkannya UU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan menetapkan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan.
Tuntutan lainnya, aparat penegak hukum harus segera menemukan dan menangkap dua orang tersangka yang masih bebas, memberikan restitusi kepada keluarga korban dan menghukum pelaku dengan ganjaran hukuman seberat-beratnya.
"Dari sisi penegakan hukum, penegak hukum harus sensitif dan empati kepada korban pemerkosaan, perlindungan saksi. Respons cepat dan hukuman berat kepada pelaku harus diberlakukan," lanjut Isyana.
Isyana menjelaskan, RUU penghapusan kekerasan seksual harus meletakkan pemerkosaan sebagai bagian dari diskriminasi gender di Indonesia. "YY boleh pergi, tapi tidak pernah sia-sia, karena yang menimpa YY adalah kebangkitan perjuangan bangsa ini melawan tindak kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan," tegas Isyana.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Ning Wardono mengatakan tuntutan tersebut sesuai UU Perlindungan anak, yakni sepuluh tahun penjara. "Pelaku kejahatan seksual pada anak dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama hanya sepuluh tahun," katanya.
Seperti diketahui tujuh orang pelaku kejahatan seksual yang berujung dengan kematian YY (14) divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum selama sepuluh tahun.
PHESI ESTER JULIKAWATI