TEMPO.CO, Bima - Aparat Kepolisian Resor Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 12 Mei 2016, menangkap J, 55 tahun, atas tuduhan memerkosa cucunya sendiri yang baru berusia 10 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bima Ajun Komisaris Antonius F. Gea menjelaskan, polisi menangkap J di kediamannya di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Menurut Antonius, penangkapan dilakukan setelah pada Senin, 9 Mei 2016, korban yang didampingi ibunya melaporkan perbuatan bejat J kepada polisi. “Saat ini pelaku ditahan di sel Polsek Rasanae Barat,” katanya.
Kepada polisi, J mengaku telah menyetubuhi korban. Hal tersebut dilakukan di rumahnya. Duda yang ditinggal mati istrinya itu berprofesi sebagai nelayan.
Setiap kali ingin melakukan perbuatan bejat itu, J memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumah. Kemudian korban diberikan uang Rp 5.000. “Uang yang diberikan itu paling tinggi Rp 5.000,” ujar Antonius.
Penyidikan kasus itu, kata Antonius, terkendala kondisi korban. Hingga saat ini polisi belum bisa meminta keterangan dari bocah itu karena masih mengalami trauma. Korban sulit untuk berbicara dan menjelaskan kronologi kejadiannya. “Korban masih kami dekati agar mau berbicara dan menceritakan kejadiannya,” ucap Antonius.
Berdasarkan penuturan korban dan ibunya, perbuatan bejat J tidak hanya sekali. Itu sebabnya penyidik memerlukan keterangan bocah itu.
Antonius mengatakan, jika J terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan itu, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Antonius mengatakan penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara.
AKHYAR M. NUR