TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengancam akan mencabut izin praktik bidan desa yang melakukan praktik terlarang, yakni memungut imbalan dari setiap pasien ibu hamil setelah mengeluarkan surat rujukan ke salah satu rumah sakit di Kota Purwakarta.
"Laporan yang masuk ke saya, bidan-bidan tersebut mendapatkan uang fee 30 persen untuk setiap pasien yang dirujuknya," kata Dedi saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Mei 2016.
Bidan desa tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pasien ibu hamil. Namun, langsung merujuk ke rumah sakit guna menjalani operasi caesar. Namun, Dedi masih merahasiakan identitas bidan dan nama rumah sakit itu.
Adanya bidan nakal diketahui Dedi dari ingormasi yang masuk ke SMS Center dan media sosial miliknya. Dia berjanji akan menelusuri kebenaran informasi itu. "Kalau terbukti, izin praktik bidan desa itu langsung saya cabut," ujarnya.
Dedi menegaskan, pekerjaan bidan itu sangat istimewa dan mulia jika dijalani dengan benar. Apalagi kalau sudah berstatus aparat sipil negara atau pegawai negeri sipil. Mereka diperbolehkan melakukan praktik di desa tempat dia mengabdi agar bisa mendapatkan penghasilan tambahan. “Kalau masih berharap fee dari hasil merujuk pasien, itu keterlaluan," ucapnya.
Dedi mengatakan, praktik surat rujukan dengan imbalan uang merupakan perbuatan yang melanggar kode etik. Selain itu, fee yang diperoleh dari rumah sakit biasa tergolong gratifikasi. “Itu dilarang oleh undang-undang." tuturnya.
Salah seorang warga Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Taruna, 27 tahun, mengeluhkan praktik nakal bidan desa. Dia menyampaikan masalah itu ke SMS Center Dedi.
Taruna menceritakan, istrinya yang sudah hamil tua hendak memeriksakan kondisi kandungannya ke bidan desa. Saat tiba di rumah bidan, tidak dilakukan pemeriksaan kehamilan istrinya. Bidan itu malah memberikan surat rujukan ke sebuah rumah sakit.
Tak berapa lama datang mobil ambulance, isteri Taruna dibawa ke rumah sakit dan diminta menjalani operasi caesar. Padahal, Taruna berkeinginan istrinya bisa melakukan persalinan dengan cara normal. "Saya tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa pasrah,” ujar Taruna.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Purwakarta, Yeyet, mengatakan sedang menelusuri kebenaran ihwal perilaku bidan desa yang melakukan pratik tidak terpuji itu. "Perbuatannya telah melanggar kode etik kebidanan," ucapnya.
NANANG SUTISNA