TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Rabu, 11 Mei 2016. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK mengkonfirmasi soal temuan uang sebesar US$ 10 ribu di brankas politikus Partai Gerindra itut.
Seusai pemeriksaan, Sanusi menjelaskan asal-usul uang yang disita KPK di kediamannya tersebut. "Itu uang dari bisnis properti saya," kata Sanusi. Ia mengatakan memiliki usaha properti di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Pada 4 Mei lalu, KPK menggeledah rumah Sanusi. KPK menemukan uang sebesar US$ 10 ribu atau setara Rp 133 juta dalam penggeledahan tersebut di brankas Sanusi. Uang itu terdiri atas pecahan US$ 100 sebanyak 100 lembar.
Pengacara Sanusi, Irsan Gusfrianto, membantah uang itu berkaitan dengan kasus yang menjerat kliennya. Menurut dia, uang tersebut memang sengaja diletakkan Sanusi di rumah agar mudah mengambilnya ketika ada keperluan mendadak. "Itu duit buat jaga-jaga di rumah," kata Irsan.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut. Ia belum dapat memastikan sumber uang itu.
Uang itu ditemukan ketika tim penyidik KPK menggeledah kediaman Sanusi. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjadikan Sanusi sebagai tersangka. Sanusi dijadikan tersangka setelah KPK mencokoknya pada akhir Maret lalu. KPK juga menyita uang dugaan suap sebesar Rp 2 miliar dari Sanusi.
Uang ini diduga berasal dari PT Agung Podomoro selaku pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pemberian uang itu ditengarai guna memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
MAYA AYU PUSPITASARI