TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dan akan memeriksa Direktur Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma, dalam kasus suap proyek reklamasi pantai utara Jakarta, hari ini. Anak dari bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, tersebut diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka, yaitu Trinanda Prihantoro, karyawan Agung Podomoro yang berperan sebagai pemberi suap.
Richard pernah dua kali diperiksa sebagai saksi bagi tersangka penerima suap, yaitu Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Muhammad Sanusi. Seperti saat pemeriksaan tersebut, Richard enggan berkomentar dan langsung menuju ke lobi Gedung KPK.
KPK memeriksa Richard sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu yang salah satu anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah, menggarap proyek reklamasi. KPK menduga anak Aguan tersebut memiliki informasi penting soal kasus tersebut sehingga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri bagi Richard dan salah satu staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, 7 April lalu.
Kasus ini terkuak saat KPK menangkap tangan tiga orang dalam proses transaksi suap, yaitu Bos Agung Podomoro Ariesman Widjaja, Trinanda, dan Sanusi, akhir Maret lalu. Suap ini diduga muncul akibat tak kunjung rampungnya pembahasan raperda di Pemerintah DKI Jakarta. Pembahasan soal kontribusi yang wajib diserahkan pengembang untuk Pemerintah DKI menjadi perdebatan yang alot.
Aguan disebut-sebut sempat mengintervensi pembahasan tersebut. Ia diduga pernah mengadakan pertemuan dengan anggota Dewan dan Ariesman di kediamannya. Mereka membahas besaran kontribusi 15 persen yang diminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Selain Richard, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan Agung Sedayu. Dia adalah Syaiful Zuhri alias Pupung. "Dijadwalkan sebagai saksi untuk TPT (Trinanda)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
MAYA AYU PUSPITASARI