Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Sepakat Hukum Mati bagi Pelaku Pemerkosaan

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, berbicara dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kemaritiman PDI Perjuangan di Jakarta, 24 April 2016. Rakornas ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas partai dalam mendukung visi misi Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, berbicara dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kemaritiman PDI Perjuangan di Jakarta, 24 April 2016. Rakornas ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas partai dalam mendukung visi misi Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah bersepakat memberi pemberatan hukuman maksimal bagi pelaku pemerkosaan atau pencabulan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi antarmenteri di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa, 10 Mei 2016.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yang hadir dalam rapat koordinasi itu mengatakan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan akan ditingkatkan dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara, bahkan sampai hukuman seumur hidup. "Bahkan hukuman mati bila korban sampai meninggal dunia," kata Yasonna di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, selain pemberatan hukuman, identitas pelaku kejahatan seksual juga akan dipublikasikan kepada publik. "Sehingga publik tahu orang tersebut melakukan hal di luar kemanusiaan," kata Puan.

Baca juga:

Ribut Disebut Cabe-cabean, Siswi SMK Bunuh Siswi SD
Inilah 5 Hal  yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby

Yasona menambahkan, hukuman publikasi tersebut hanya berlaku kepada pelaku pemerkosaan yang sudah dewasa. Sedangkan pelaku pemerkosaan yang masih di bawah umur tetap berlaku asas lex spesialis, yakni dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman tersebut, pelaku pemerkosaan akan dikenai sanksi sosial agar menimbulkan efek jera serta memberikan shock therapy bagi orang lain. "Teknisnya akan dibahas," kata Puan menambahkan.

Selama masa hukuman, kata dia, pemerintah akan memberikan pendampingan dan rehabilitasi bagi pelaku. Sehingga diharapkan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rapat koordinasi pagi ini, pemerintah juga membahas mengenai opsi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa. Namun pemberian hukuman kebiri kepada pelaku belum diputuskan. Sebab, para menteri menunggu keputusan rapat terbatas yang akan dipimpin Presiden Joko Widodo.

Puan mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai respons atas maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan. Kasus terbaru yang menggemparkan publik ialah tragedi tewasnya Yuyun, 14 tahun, pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang diperkosa dan dibunuh oleh para pelaku. Saat ditemukan, jenazah Yuyun dalam kondisi tertelungkup tanpa busana dengan tangan terikat. Terdapat pula luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Terkait dengan kasus ini, polisi telah menangkap 12 pelaku, dan dua orang lainnya masih buron. Dari 12 pelaku yang sudah dibekuk tersebut, tujuh orang di antaranya sedang menjalani proses persidangan, sisanya masih dalam pemberkasan.

AHMAD FAIZ

Baca juga:
Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!
Inilah 5 Hal  yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

1 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

7 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

18 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

20 hari lalu

Sebuah tanah lapang tempat terjadinya perkosaan terhadap turis asal Inggris yang sedang berlibur ke Goa, India. Sumber: CNN.com
Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

27 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

32 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

34 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

36 hari lalu

Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

Kepala BPSDM Iwan membuka tiga balai pelatihan yakni Pendidikan, Hukum dan HAM TA 2024 dan Pencanangan Program Standarisasi Layanan Sarana Prasarana Umum Pelatihan.


Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

37 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

Dari kajian, KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas termasuk Lapas Sukamiskin, tempat Mardani Maming ditahan.