TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memimpin rapat koordinasi terkait dengan kekerasan terhadap anak. Menurut dia, dalam rapat tersebut, dibahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Hukuman Kebiri.
"Kami membahas tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Puan saat membuka rapat di gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016. Puan menambahkan, perlu penguatan hukuman bagi para pelaku tindak kekerasan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek. Selain itu, hadir perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Markas Besar Polri.
Sebelumnya, pemerintah mendorong Perppu Kebiri segera dibahas. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan sejumlah menteri untuk menyusun aturan penanganan masalah kejahatan seksual terhadap anak, salah satunya terkait dengan hukuman kebiri.
"Presiden sudah menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sosial, Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Hukum dan HAM untuk membahas hal itu (kebiri)," ujar Pramono.
Beberapa kasus kejahatan seksual terjadi akhir-akhir ini, seperti tragedi tewasnya Yuyun, 14, pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, akibat diperkosa dan dibunuh 14 pemuda. Saat ditemukan, jenazah Yuyun dalam kondisi tertelungkup tanpa busana dengan tangan terikat dan terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Kepolisian telah menangkap 12 pelaku, sementara dua lainya masih menjadi buron. Dari 12 pelaku yang sudah dibekuk, tujuh di antaranya telah menjalani proses persidangan. Sedangkan sisanya dalam pemberkasan.
AHMAD FAIZ | ISTMAN MP