TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama 8 jam hari ini, Selasa, 10 Mei 2016. Ahok—sapaan akrab Basuki—diperiksa sejak pukul 09.30 pagi hingga 17.30 sore.
Pemeriksaan Ahok berkaitan dengan suap pembahasan raperda reklamasi yang menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Ia diduga menerima suap dari Agung Podomoro Land, pengembang proyek reklamasi, untuk memuluskan pembahasan raperda.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sanusi, bos Agung Podomoro Ariesman Widjaja, dan karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Ahok tenggelam di antara puluhan awak media. "Pokoknya saya diminta melengkapi berkas untuk Pak Ariesman, Sanusi, dan Pak Trinanda," kata Ahok.
Menurut Ahok, pemeriksaan kepadanya kali ini bertujuan melengkapi berkas-berkas tiga tersangka suap reklamasi itu. "Tiga tersangka ini mau dinaikkan. Jadi, saya mau melengkapi berkas-berkas untuk beliau itu," ucap dia.
Ketika ditanya soal perizinan proyek reklamasi, Ahok menyatakan bahwa perizinan reklamasi sudah di "tok" sejak zaman pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo alias Foke, sehingga ia hanya meneruskan peraturan yang sudah ditetapkan.
Kegigihan Ahok untuk meneruskan pembangunan 17 pulau baru di pantai utara Jakarta ini sempat mendapat protes dari banyak pihak. Dari kalangan nelayan hingga anggota Dewan mulanya tak setuju dengan berbagai macam alasan.
MAYA AYU PUSPITASARI